:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Peran wakaf uang dalam pemberdayaan ekonomi umat ditinjau dari undang-undang nonor 41 tahun 2004 tentang wakaf (studi ksus : tabung wakaf Indonesia)

(Universitas Indonesia, 2007)

 Abstrak

Dalam Islam, wakaf merupakan salah satu instrumen
ekonomi yang sangat potensial untuk menopang kesejahteraan
umat. Namun hingga saat ini, peran wakaf sebagai sebuah
alternatif dalam pemberdayaan ekonomi umat belum banyak
dirasakan manfaatnya. Oleh karena itu, upaya-upaya
pengembangan wakaf terus dilakukan berbagai pihak, baik
dari pemerintah, maupun lembaga pengelola wakaf. Saat ini
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf. Dalam kedua peraturan perundang-undangan
tersebut sudah diatur mengenai wakaf produktif dan wakaf
uang. Salah satu lembaga pengelola wakaf di Indonesia yang
telah mengelola wakaf uang adalah Tabung Wakaf Indonesia
(TWI). Permasalahan yang ditemukan adalah: bagaimanakah
peran wakaf uang dalam pemberdayaan ekonomi umat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006?. Bagaimanakah manajemen
pengelolaan wakaf uang di TWI?. Apa sajakah kendala yang
dihadapi oleh TWI dalam pengelolaan wakaf uang dan
bagaimanakah solusinya?. Berdasarkan data kepustakaan yang
ditunjang dengan penelitian mengenai manajemen pengelolaan
wakaf di TWI, Penulis berusaha memaparkan potensi wakaf
uang. Wakaf uang membuka peluang unik bagi penciptaan
investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan
sosial. Oleh karena itu wakaf uang dapat berperan dalam
upaya mensejahterakan umat. Saat ini, TWI telah melakukan
pengelolaan wakaf uang dengan prinsip manajemen yang
profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akan tetapi TWI masih menemukan kendala dalam melakukan
pengelolaan wakaf uang. Kendala tersebut disebabkan karena
belum adanya Peraturan Menteri Agama yang menjadi petunjuk
pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006. Hal ini
mengakibatkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan wakaf
uang menjadi tidak jelas. Sebaiknya, Peraturan Menteri
Agama yang mengatur masalah wakaf dapat segera dikeluarkan
oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar Undang-Undang
tentang Wakaf yang telah ada lebih dulu dapat segera
diaplikasikan. Sehingga proses pelaksanaan wakaf uang dapat berjalan secara optimal.

 File Digital: 1

Shelf
 S21428-Paramita Suri.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S21428
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2007
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : viii, 122 hlm. ; 28 cm. + Lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21428 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322589