Peran wakaf uang dalam pemberdayaan ekonomi umat ditinjau dari undang-undang nonor 41 tahun 2004 tentang wakaf (studi ksus : tabung wakaf Indonesia)
(Universitas Indonesia, 2007)
|
Dalam Islam, wakaf merupakan salah satu instrumenekonomi yang sangat potensial untuk menopang kesejahteraanumat. Namun hingga saat ini, peran wakaf sebagai sebuahalternatif dalam pemberdayaan ekonomi umat belum banyakdirasakan manfaatnya. Oleh karena itu, upaya-upayapengembangan wakaf terus dilakukan berbagai pihak, baikdari pemerintah, maupun lembaga pengelola wakaf. Saat iniIndonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004tentang Wakaf. Dalam kedua peraturan perundang-undangantersebut sudah diatur mengenai wakaf produktif dan wakafuang. Salah satu lembaga pengelola wakaf di Indonesia yangtelah mengelola wakaf uang adalah Tabung Wakaf Indonesia(TWI). Permasalahan yang ditemukan adalah: bagaimanakahperan wakaf uang dalam pemberdayaan ekonomi umatberdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan PeraturanPemerintah Nomor 42 Tahun 2006?. Bagaimanakah manajemenpengelolaan wakaf uang di TWI?. Apa sajakah kendala yangdihadapi oleh TWI dalam pengelolaan wakaf uang danbagaimanakah solusinya?. Berdasarkan data kepustakaan yangditunjang dengan penelitian mengenai manajemen pengelolaanwakaf di TWI, Penulis berusaha memaparkan potensi wakafuang. Wakaf uang membuka peluang unik bagi penciptaaninvestasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanansosial. Oleh karena itu wakaf uang dapat berperan dalamupaya mensejahterakan umat. Saat ini, TWI telah melakukanpengelolaan wakaf uang dengan prinsip manajemen yangprofesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.Akan tetapi TWI masih menemukan kendala dalam melakukanpengelolaan wakaf uang. Kendala tersebut disebabkan karenabelum adanya Peraturan Menteri Agama yang menjadi petunjukpelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006. Hal inimengakibatkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan wakafuang menjadi tidak jelas. Sebaiknya, Peraturan MenteriAgama yang mengatur masalah wakaf dapat segera dikeluarkanoleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar Undang-Undangtentang Wakaf yang telah ada lebih dulu dapat segeradiaplikasikan. Sehingga proses pelaksanaan wakaf uang dapat berjalan secara optimal. |
S21428-Paramita Suri.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S21428 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 122 hlm. ; 28 cm. + Lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21428 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322589 |