Aspek hukum perikatan dan jaminan kebendaan dalam penerapan pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia
([, Universitas Indonesia], 2007)
|
Harga Jual rumah siap huni yang tidak sebandingdengan tingkat daya beli masyarakat mengakibatkansebagian besar masyarakat Indonesia tidak dapat memenuhikebutuhannya akan tempat tinggal. Untuk memudahkanmasyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan rumah siap hunimaka industri perbankan menyediakan jasa perbankan berupaKredit Pemilikan Rumah (KPR) yang memungkinkan masyarakatmembeli rumah dengan cara angsuran. Akan tetapi KPR yangberjangka waktu panjang berpotensi menyebabkan mismatchfunding pihak bank pemberi kredit. Hal ini disebabkankarena bank pemberi kredit memperoleh pemasukan darikredit jangka pendek yang dihimpun bank melalui jasaperbankan konvensional seperti tabungan, giro dandeposito. Untuk mengatasi mismatch funding tersebut, makadigunakanlah lembaga Pembiayaan Sekunder Perumahan atauSecondary Mortgage Facility (SMF) sebagai alternatifsumber dana perbankan untuk pembiayaan KPR. SMF sendiriadalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangkamenengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal denganmelakukan Sekuritisasi. Pelaksanaan SMF tersebut ternyatabelum dapat terwujud karena terbentur beberapapermasalahan yaitu apakah perikatan yang timbul dalampelaksanaan SMF telah sesuai dengan syarat-syarat sahnyaperjanjian dalam KUH Perdata, apakah regulasi hukum tanahkhususnya pendaftaran tanah dapat mengakomodirperpindahan EBA dari satu investor ke investor lainnyadan apakah KPR yang hanya dijaminkan dengan SKMHT dapatdikonversi menjadi EBA dalam proses sekuritisasi SMF?Jawaban atas permasalahan tersebut adalah perikatan yangtimbul dalam pelaksanaan SMF telah memenuhi syarat-syaratsahnya perikatan seperti diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Hanya yang perlu diperhatikan, peralihan piutangdari originator kepada issuer harus dilakukan secaracessie. Regulasi hukum pertanahan khususnya pendaftarantanah dapat menghambat pelaksanaan SMF karena prosespendaftaran tanah saat ini masih dilakukan warkat perwarkat. Solusinya dengan memanfaatkan wali amanat sebagailembaga penitipan kolektif. Sedangkan KPR yang dijamindengan SKMHT tidak dapat dikonversi menjadi EBA, sehinggadiperlukan standarisasi KPR. |
![]()
|
No. Panggil : | S21433 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [, Universitas Indonesia], 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | [] |
Tipe Media : | [] |
Tipe Carrier : | [] |
Deskripsi Fisik : | ix, 233 hlm. ; 28 cm. + Lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21433 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322597 |