Salah satu asas yang dianut dalam Peraturan Perkawinandi Indonesia adalah asas monogami dimana seorang priahanya di perbolehkan beristrikan seorang wanita saja danbegitu pula seorang wanita. Akan tetapi, terdapatpengecualian atas asas tersebut atau lazimnya disebutasas monogami terbuka dimana diperbolehkan bagi seorangpria untuk beristeri lebih dari satu orang denganmemenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Perkawinan.Sayangnya dalam penerapannya, persyaratan yang diaturdalam UU Perkawinan sering di simpangi yang akibatnyamakin banyak praktek poligami yang tidak sehat sepertipelaku poligami bebas membuat Kartu Tanda (KTP) Pendudukbaru yang menyatakan bahwa si pelaku poligami adalahseorang lelaki lajang sehingga ia dapat berpoligamitanpa melalui prosedur berpoligami yang ditentukan UUPerkawinan. Oleh sebab itu timbul pertanyaan apakahseseorang yang tidak berkualifikasi dapat melakukanperkawinan poligami menurut Undang-Undang No. 1 Tahun1974? dan apa akibat hukum bagi perkawinan poligami yangdilakukan oleh orang yang tidak berkualifikasi tersebut?Penelitian ini merupakan suatu penelitian kepustakaandengan data sekunder dan dalam penulisan ini penulismenggunakan metode penelitian berupa metode penelitianhukum normatif karena pada dasarnya penelitian iniditujukan untuk melakukan analisis terhadap putusanMahkamah Agung No. 2039.K/Pdt.G/1997/MA dengan bertumpupada UU Perkawinan. Dimana dalam putusan tersebutdinyatakan bahwa perkawinan poligami yang dilakukantanpa memenuhi persyaratan yang disyaratkan undangundangdapat mengakibatkan perkawinan tersebut dapatdibatalkan dan dinyatakan sebagai perkawinan yang tidaksah menurut hukum dan dengan ini dapat dilihat bahwa UUPerkawinan melindungi status isteri pertama. Kemudianmendorong adanya Perbaikan-perbaikan pengaturanperundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadapperempuan dan mengadakan sosialisasi yang edukatifkepada masyarakat agar problematika poligami dapatdiatasi dengan baik. |