Full Description

Cataloguing Source
Content Type
Media Type
Carrier Type
Physical Description x, 166 hlm. ; 28 cm. + Lamp.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S21443 TERSEDIA
No review available for this collection: 20322612
 Abstract
Arranger merupakan pihak yang mengorganisasikan terbentuknya sindikasi kredit diantara bank-bank yang kewenangannya bersumber dari mandate yang diberikan oleh calon debitor. Mandate tersebut memuat secara rinci dan padat mengenai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang penting dari kredit sindikasi yang harus di-arrange oleh arranger. Dalam menjalankan perannya sebagai arranger maka terdapat beberapa permasalahan yaitu bagaimana peran arranger menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, bagaimana tanggung jawab arranger atas terbentuknya sindikasi untuk memberikan kredit sindikasi dan bagaimana tanggung jawab arranger terhadap underwriting commitment yang diambil oleh arranger untuk menyediakan dana apabila masih terjadi kekurangan dari dana yang dibutuhkan oleh calon debitor dari sindikasi yang telah terbentuk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran arranger menurut peraturan yang berlaku, mengetahui tanggung jawab arranger kepada calon debitor atas terbentuknya sindikasi, dan untuk mengetahui tanggung jawab arranger atas underwriting commitment-nya kepada calon debitor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu berupa penelitian yuridis normatif. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan Saat ini belum ada peraturan khusus mengenai kredit sindikasi dan tentang arranger dalam kredit sindikasi. Untuk itu hak dan kewajiban arranger diatur berdasarkan mandate yang dibuat atas kesepakatan dengan calon debitor dan berdasarkan kebiasaan yang ada. Arranger memiliki kewajiban untuk mengusahakan semaksimal mungkin agar terbentuknya sindikasi diantara bank-bank untuk memenuhi dana yang dibutuhkan calon debitor. Apabila arranger tersebut dalam mandate akan mengunderwrite tersedianya sejumlah dana yang dibutuhkan calon debitor, maka arranger berkewajiban memenuhinya karena telah terikat secara kontraktual.