:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Keabsahan perjanjian yang menyangkut pekerja anak dalam kesepakatan kerja bersama ditinjau menurut pasal 1320 KUHPer

Anthony Sukadjat; Suharnoko, supervisor; Wahyono Darmabrata, supervisor ([Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005)

 Abstrak

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal. Apabila dua syarat pertama (syarat subyektif) salah satu syarat tidak dipenuhi maka perjanjian tidak sah dan dapat dibatalkan, demikian juga dua syarat terakhir (syarat obyektif) apabila salah satu syaratnya tidak depenuhi maka perjanjian tidak sah dan batal demi hukum. Undang-Undang telah menentukan bahwa orang yang tidak cakap membuat suatu perjanjian adalah : 1. orang yang belum dewasa; 2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menentukan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapanbelas) tahun dan melarang mempekerjakan anak, bahkan dengan tegas menyatakan bahwa siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaanpekerjaan yang terburuk. Tetapi disisi lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga memberikan pengecualian bagi anak berumur antara 13 (tigabelas) tahun sampai dengan 15 (limabelas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga menentukan bahwa ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menemukan fakta (fact finding) bahwa perjanjian kerja yang melibatkan anak di bawah umur merupakan perjanjian yang tidak sah dan dapat dibatalkan. Dari sudut penerapannya penelitian ini berfokuskan pada suatu masalah (problem focused research), yaitu mengenai keabsahan perjanjian perburuhan yang melibatkan pekerja di bawah umur dilihat dari kaidah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metoda penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder (bahan pustaka) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Kesimpulan dari pembahasan masalah adalah bahwa ketentuan-ketentuan perjanjian perburuhan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian kerja yang melibatkan anak untuk melakukan pekerjaan ringan apabila syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak dipenuhi maka perjanjian kerja tersebut adalah tidak sah dan dapat dibatalkan.

 File Digital: 1

Shelf
 S21091-Anthony Sukadjat.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S21091
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : vii, 95 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21091 14-22-42988819 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322620