Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Carrier Type volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Physical Description vii, 135 pages ; 28 cm + appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S21092 14-22-79817138 TERSEDIA
No review available for this collection: 20322625
 Abstract
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak jarang BPPN mendapatkan hambatan secara yuridis. Sebagai contoh yaitu perkara gugatan yang diajukan oleh PT. Mitra Bangun Griya terhadap BPPN. Permasalahan yang menjadi dasan gugatan adalah berawal dari perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal yang dilakukan oleh PT. MBG dengan PT. Bank Aspac. Dengan dilakukannya pemasukan barang aktiva sebagai modal berupa tanah dan bangunan mengakibatkan kepemilikan saham dalam PT. Bank Aspac berubah. PT. MBG menjadi pemegang saham mayoritas dalam PT. Bank Aspac. Akan tetapi bank tersebut dimasukan kedalam kelompok bank yang berstatus Bank Beku Ke giatan Usaha (BBKU) oleh pemerintah. BPPN mengambil alih Bank Aspac sebagai konsekuensi yuridis adanya cessie antara Bank Indonesia dan Pemerintah, karena Bank Aspac mendapat bantuan likuiditas dari Bank Indonesia berupa SBPUK (Surat Berharga Pasar Uang Khusus) dan hak tagih BI tersebut dialihkan kepada Pemerintah melaui cessie. Dasar dari gugatan PT. MBG adalah bahwa perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal bertentangan dengan peraturan permodalan yang berlaku dalam industri perbankan yaitu Keputusan Dewan Moneter Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1957 dan PP 70 tahun 1992, pasal 13. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Dengan demikian perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal tersebut mempunyai kausa yang tidak halal. Bahwa berdasarkan konstruksi hukum perjanjian menurut KUH-Perdata, perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif adalah batal demi hukum. Oleh karena itu setiap perjanjian turunan yang berkaitan dengan objek perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal tersebut menjadi tidak sah (void ab initio).