Future trading adalah suatu bentuk jual beli dimanapenyerahan barang yang menjadi objek perjanjian ditundasampai waktu tertentu. Pada perdagangan semacam ini,penjual belum memiliki barang yang diperjualbelikan. Selainitu, prestasi perjanjian ini ditunda sampai waktu yangditentukan. Perjanjian ini juga menggunakan bentuk kontrakbaku dalam future contract-nya. Metodologi yang digunakandalam penulisan ini adalah studi kepustakaan. Terdapatbeberapa masalah yaitu bagaimanakah future trading apabiladitinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) danUnidroit Principles of Commercial Contracts – 2004 (UPICC),serta apa persamaan dan perbedaannya. Merujuk pada Pasal1268 - Pasal 1271 KUHPer, perjanjian ini dapatdikategorikan sebagai perjanjian dengan ketetapan waktu,sehingga diperbolehkan. Akan tetapi, perjanjian ini tetapharus memenuhi syarat sah perikatan pada Pasal 1320 KUHPer.Perjanjian future trading sendiri langsung lahir pada saatkesepakatan tentang harga dan jenis barang tercapai, tidakmenunggu pelaksanaan prestasi. Hal ini merujuk pada asaskonsensualisme pada Pasal 1458 KUHPer. Sedangkan padaUPICC, perjanjian semacam ini diperbolehkan dalam Pasal 3.3ayat 2. Dalam UPICC terdapat pengaturan tentang kontrakbaku, yaitu dalam Pasal 2.1.19 – Pasal 2.1.22, dan Pasal4.7 mengenai penafsiran kontrak baku. Persamaan daripengaturan future trading menurut kedua instrumen hukumini, yaitu sama-sama mengatur mengenai masalah kesepakatanpara pihak yang menjadi syarat sahnya kontrak ini,kebolehan menjual barang yang belum ada pada penjual,keadaan yang menyebabkan wanprestasi, dan alasan-alasanuntuk menghindari tuduhan wanprestasi. Sedangkanperbedaannya, dalam KUHPer tidak diatur tentang kontrakbaku. Selain itu, terdapat perbedaan dalam konsepperjumpaan utang antara KUHPer dan UPICC, untukpenyelesaian future trading dengan cara offsetting. |