Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian dilanjutkan dengan ayat (2) yang menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Pencatatan perkawinan disini bukan semata-mata merupakan tindakan administratif saja akan tetapi merupakan jaminan kepastian hukum adanya suatu perkawinan. Perkawinan yang tidak dicatatkan sebagai akibatnya tidak akan memperoleh akta perkawinan sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak ada dan tidak diakui oleh negara. Kemudian akan timbul suatu persoalan apabila perkawinan yang tidak dicatatkan tersebut akan diajukan pembatalannya. Dalam pembatalan perkawinan, yang dibatalkan adalah perkawinan yang sudah dilangsungkan kemudian dibatalkan dengan suatu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi sama sekali. Pembatalan perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah pembatalan terhadap perkawinan yang memang diakui keberadaannya oleh negara, yang dapat dibuktikan dengan adanya suatu akta perkawinan. Sehingga pembatalan perkawinan atas perkawinan yang tidak dicatatkan tidak diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 karena perkawinan yang tidak dicatatkan bukanlah perkawinan yang dimaksud oleh UU No. 1 Tahun 1974. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan. Sedangkan dalam metode analisis data mempergunakan metode pendekatan kualitatif, dimana analisis dilakukan terhadap data yang wujudnya bukan berupa angka. Dengan demikian penelitian ini menghasilkan sifat deskriptif analitis, yang memberikan gambaran secara luas terhadap fakta yang melatarbelakangi permasalahan pembatalan perkawinan atas perkawinan yang tidak dicatatkan, kemudian menganalisis fakta tersebut dengan bantuan data yang diperoleh sehingga memberikan alternatif. Article 2 section 1 Law No. 1 of 1974 concerning Marriage describe that a marriage is legal, if it is committed within the rule of its religions and believes. Go on, section 2 describe that a marriage shall be registered according to the law in a ruling time. A marriage registration cannot be describe as a merely act but it is a legal base of a marriage. At the end, the unregistered marriage as a consequences will not have a marriage decree, which is the marriage will be consider never happen and will not be recognize by country indeed. It is will cause a problem if the unregistered marriage is being submitted it annulment. In annulment of marriage, the one that will be annul is a marriage that has already been done and than by the decision of court is terminated and take place from when the marriage already committed until the marriage will be consider never happen at all. The annulment of marriage under Law No.1 of 1974 is, annulment meant for a marriage that acknowledge by the country, which can be prove with the marriage decree. Therefore the annulment of unregistered marriage is not regulated in Law No.1 of 1974, since the unregistered marriage can not be consider as a marriage under Law No.1 of 1974. The Method that being used is a normative law exploration method. The Data that being used are secondary data which are data that achieve by study of library documentations. The analyze data method is using a comprehensive qualitative method, where the analyze is used for data that appear to be not a number. Based on that fact this exploration will develop an analyze description type, which will make a overview from a basis fact concerning annulment of marriage for the unregistered married, afterward analyze the fact until find the alternative solution through the analysis that has been done. |