Skripsi ini membahas tentang permohonan talak yang diajukan oleh suami kepada isterinya. Sejak pernikahan mereka, tahun 1981 hingga tahun 2008 mereka belum dikaruniai keturunan, sehingga pihak suami berniat untuk poligami. Hal ini sering kali memicu pertengkaran hingga pada ada tanggal 27 Juli 2005 pihak suami mengajukan permohonan talak akan tetapi terjadi perdamaian. Perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian. Berdasarkan surat pernyataan tersebut pihak pemohon mencabut permohonannya. Pada tanggal 1 Juni 2006 pertengkaran kembali terjadi, pihak suami kembali mengajukan permohonan talak dan Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya, Perkara Nomor 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2008, pihak suami kembali mengajukan surat permohonan talak dan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan Perkara Nomor 06/Pdt.G/2008/PA.Kp. Pihak termohon sangat keberatan akan hal itu, karena pemohon telah mengajukan permohonan talak pada tahun 2006 dengan nomor register Perkara Nomor 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. dimana objek, subjek, dan dasar alasannyapun sama. Menurut keterangan termohon alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon tidak berbeda dengan apa yang diajukannya pada Perkara Nomor 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. Oleh karena itu, hal tersebut telah melanggar asas Nebis In Idem. This paper discussesd the divorce petition filed by the husband to his wife. Since their marriage in 1981 until 2008 they failed to have child, so that the husband intend to polygamous husbands. This often triggers a fight until there is dated July 27, 2005 the husband filed a divorce petition but there was a compromise. An agreement was set forth in a letter of expression for reconciliation. Based on that letter of expression the applicant withdraw his petition. On June 1, 2006 a conflict happen again. The husband filed a divorce petition and the panel of judges decided to reject the applicant's request in full, case No.. 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. Then on January 18, 2008, the husband filed a divorce petition and the judges granted the request with the case No. 06/Pdt.G/2008/PA.Kp. Parties defendant will object strongly about it, because the applicant has filed a divorce petition in 2006 with register number 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. where the object, subject, and the same basic reason. According to testimony defendant of the reasons put forward by applicants are no different from what was submitted in case No.14/Pdt.G/2006/PA.Kp. Therefore, it has violated the principle Nebis In Idem. |