Aspek hukum pertanggungjawaban para pihak berdasarkan production sharing contract antara BP migas dan kontraktor
(Universitas Indonesia, 2007)
|
Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alamstrategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakankomoditas vital dimana pengelolaannya perlu dilakukanseoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesarbesarnyakemakmuran rakyat, untuk mewujudkan hal tersebutkegiatan eksplorasi dan eksploitasi dalam bidang migasmenggunakan sistem kontrak kerjasama antara pemerintah yangdiwakli oleh BPMIGAS dan kontraktor yaitu ProductionSharing Contract(PSC). Berdasarkan hal ini penelitimenemukan beberapa permasalahan yaitu apakah PSC merupakanperjanjian baku, hal-hal apa saja yang mendapat costrecovery berdasarkan PSC, apakah peran dan tanggung jawabpara pihak berdasarkan PSC. Pasal 25 PP no.34 tahun 2004menyatakan bahwa menteri ESDM menetapkan bentuk danketentuan-ketentuan pokok kontrak kerjasama setelahmendapatkan pertimbangan dari kepala badan pelaksanaberdasarkan hal ini maka PSC dapat dikategorikan sebagaiperjanjian baku. Peran kontraktor adalah sebagai pelaksanapengoperasian lapangan minyak dan gas sedangkan peranBPMIGAS adalah sebagai pemegang kendali manajemenoperasional dan pengawas dalam kegiatan hulu. Dalam masaeksplorasi, kontraktor harus berhasil menemukan cadanganminyak atau gas dalam jumlah yang Komersial untukdiproduksi. Jika tidak, maka kontrak akan berakhir dankontraktor menanggung sendiri semua biaya operasi yangtelah dikeluarkan. Pada masa eksploitasi Kontraktor dapatmemperoleh kembali biaya operasi yang telah dikeluarkansebesar 100 % yang tertuang dalam work program dan budgetyang telah disetujui oleh BPMIGAS, namun biaya ini dapatdiperoleh kontraktor hanya jika ada produksi. setelah biayaoperasi diperoleh kembali oleh kontraktor barulah sisaproduksi akan dibagi antara pemerintah dan kontraktorsesuai dengan pembagian dalam persen yang ditentukan dalamPSC. Berdasarkan hal tersebut maka penulis menyarankan agarkonsep Cost recovery dirubah dengan konsep biaya operasidibebankan sepenuhnya kepada kontraktor tanpa pengembalianbiaya, karena yang paling merasakan dampak dari penggunaan biaya operasi yang efisien adalah Negara, semakin besar biaya operasi berarti semakin kecil penerimaan Negara. |
![]()
|
No. Panggil : | S21370 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | [] |
Tipe Media : | [] |
Tipe Carrier : | [] |
Deskripsi Fisik : | vii, 88 hlm. ; 28 cm. + Lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21370 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322674 |