Full Description

Cataloguing Source
Content Type []
Media Type []
Carrier Type []
Physical Description vii, 88 hlm. ; 28 cm. + Lamp.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S21370 TERSEDIA
No review available for this collection: 20322674
 Abstract
Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital dimana pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat, untuk mewujudkan hal tersebut kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dalam bidang migas menggunakan sistem kontrak kerjasama antara pemerintah yang diwakli oleh BPMIGAS dan kontraktor yaitu Production Sharing Contract(PSC). Berdasarkan hal ini peneliti menemukan beberapa permasalahan yaitu apakah PSC merupakan perjanjian baku, hal-hal apa saja yang mendapat cost recovery berdasarkan PSC, apakah peran dan tanggung jawab para pihak berdasarkan PSC. Pasal 25 PP no.34 tahun 2004 menyatakan bahwa menteri ESDM menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerjasama setelah mendapatkan pertimbangan dari kepala badan pelaksana berdasarkan hal ini maka PSC dapat dikategorikan sebagai perjanjian baku. Peran kontraktor adalah sebagai pelaksana pengoperasian lapangan minyak dan gas sedangkan peran BPMIGAS adalah sebagai pemegang kendali manajemen operasional dan pengawas dalam kegiatan hulu. Dalam masa eksplorasi, kontraktor harus berhasil menemukan cadangan minyak atau gas dalam jumlah yang Komersial untuk diproduksi. Jika tidak, maka kontrak akan berakhir dan kontraktor menanggung sendiri semua biaya operasi yang telah dikeluarkan. Pada masa eksploitasi Kontraktor dapat memperoleh kembali biaya operasi yang telah dikeluarkan sebesar 100 % yang tertuang dalam work program dan budget yang telah disetujui oleh BPMIGAS, namun biaya ini dapat diperoleh kontraktor hanya jika ada produksi. setelah biaya operasi diperoleh kembali oleh kontraktor barulah sisa produksi akan dibagi antara pemerintah dan kontraktor sesuai dengan pembagian dalam persen yang ditentukan dalam PSC. Berdasarkan hal tersebut maka penulis menyarankan agar konsep Cost recovery dirubah dengan konsep biaya operasi dibebankan sepenuhnya kepada kontraktor tanpa pengembalian biaya, karena yang paling merasakan dampak dari penggunaan biaya operasi yang efisien adalah Negara, semakin besar biaya operasi berarti semakin kecil penerimaan Negara.