Anak merupakan dambaan dalam setiap perkawinan. Adopsi menjadi salah satu jalan keluar yang telah dikenal di nusantara bahkan sebelum Indonesia merdeka. Adopsi di Indonesia dipengaruhi oleh tiga sistem hukum, yakni Hukum Barat, Hukum Adat dan Hukum Islam. Dalam prakteknya private adoption ini biasanya dilakukan dengan perjanjian tertulis. Hal ini menimbulkan pertanyaan dapatkah seorang anak dijadikan objek dalam perjanjian adopsi. Tidak adanya tata cara khusus dalam pengesahan private adoption juga menjadi masalah bagaimana agar private adoption sah dilakukan. Permasalahan lainnya adalah bagaimana kedudukan anak menurut putusan yang ada mengingat pluralisme hukum di Indonesia. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa anak tidak dapat dijadikan objek dalam perjanjian adopsi. Pengesahan private adoption tidak diatur secara khusus dalam SEMA No. 2 tahun 1979 jo SEMA No. 6 Tahun 1983. Belum adanya tata cara khusus dalam pengesahan private adoption dikarenakan masih eksisnya Hukum Adat. Kedudukan anak angkatpun berbeda-beda pada tiap daerah tergantung hukum yang berlaku. Agar adopsi mencapai tujuan demi kepentingan kesejahteraan anak sesuai sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, perlu adanya peran notaris dalam membuat perjanjian adopsi sampai ada pengaturan selanjutnya mengenai tata cara pengesahan private adoption. Perlu adanya Undang-undang yang mengatur mengenai adopsi yang mengharuskan penetapan pengadilan sebagai proses pengesahan adopsi. Undang-undang juga harus tetap mengakomodir keberadaan Hukum Adat dan Hukum Islam. |