Full Description

Cataloguing Source
Content Type []
Media Type []
Carrier Type []
Physical Description xii, 181 hlm. ; 28 cm. + lamp.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S21288 TERSEDIA
No review available for this collection: 20322736
 Abstract
David Hartadi Tenggara. 0503000786. ?Dampak Lahirnya UU Adminduk Terhadap Keabsahan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan.? 181 halaman. Hukum Tentang Hubungan Sesama Anggota Masyarakat (PK I). Tahun 2007. Syarat sahnya suatu perkawinan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan memberi kedudukan tertinggi bagi Hukum Agama. Selanjutnya dalam pembuktiannya digunakanlah Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, yakni pencatatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah UU Adminduk, yang uniknya mengatur pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayan. Hal ini menyimpang dari masalah hukum agama, maka dalam skripsi ini dipertanyakan dalam pokok permasalahan mengenai: Bagaimanakah mekanisme pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan berdasarkan UU Adminduk tersebut; kemudian permasalahan dan akibat hukum apa saja yang timbul kemudian dalam kaitannya dengan keabsahan bagi perkawinan penghayat kepercayaan. Maka untuk menjawab pokok permasalahan tersebut digunakan metode normatif yuridis, dan content analysis. Dimulai dari mekanisme pencatatan perkawinan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, kini diatur dalam Pasal 34 hingga 38 UU Adminduk. Sedangkan khusus mengenai perkawinan bagi penghayat dijabarkan dalam Pasal 81-83 PP Nomor 37 Tahun 2007. Hal tersebut antara lain memberi izin perkawinan dengan persetujuan dari pemuka penghayat kepercayaan yang ditunjuk pemerintah, dan kemudian terbitlah akta perkawinan. Akan tetapi hal itu menimbulkan permasalahan penafsiran dalam memaknai arti ?hukum agama dan kepercayaan?, dan permasalahan yang timbul kemudian adalah masalah pengakuan secara filosofis. Sedangkan akibat hukumnya, perkawinan penghayat yang diakui negara menjadi ?seolah-olah? sejajar dengan perkawinan pada umumnya oleh hukum agama. Hal ini menjadi sebuah pertentangan hukum atau pengesampingan hukum dari UU Adminduk terhadap UU Perkawinan. Maka dalam skripsi ini juga disarankan agar pemerintah tidak gegabah dalam menentukan sebuah ketentuan, sekalipun tujuannya adalah penghapusan sifat diskriminasi. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan bukan berarti negara sekuler.