End User License Agreement (EULA) Microsoft ditinjau dari hukum perikatan Islam
Steviana Pasca Sarjana;
Gemala Dewi, supervisor; Edmon Makarim, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007)
|
Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir atau End User License Agreement (EULA) Microsoft menjadi popular di masyarakat pada akhir tahun 2005 yaitu sejak maraknya razia penggunaan piranti lunak Microsoft baik yang bajakan maupun asli (terlisensi). Pengguna piranti lunak Microsoft terlisensi diduga melanggar ketentuan dalam EULA Microsoft yang melarang pengguna untuk menginstall piranti lunak Microsoft ke lebih dari 1 (satu) komputer. EULA Microsoft merupakan bentuk penerapan asas kebebasan melakukan hubungan perdata dalam Hukum Perikatan Islam sepanjang hubungan tersebut tidak dilarang oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hubungan hukum tersebut tidak di larang bila tetap memperhatikan asas, rukun dan syarat akad Hukum Perikatan Islam. Oleh sebab itu dilakukan analisis apakah EULA Microsoft sesuai dengan Hukum Perikatan Islam. Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat 3 (tiga) pokok permasalahan yang perlu dikaji yaitu bagaimanakah Hukum Perikatan Islam memandang lisensi piranti lunak Microsoft dan ketentuan-ketentuan dalam EULA Microsoft. Selain itu, perlu dilakukan analisis bagaimana kemungkinan penyelesaian masalah dalam EULA Microsoft. Untuk penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan pustaka dan wawancara narasumber dari pengacara senior Islamic Development Bank, Mudassir Siddiqui. Dengan metode tersebut dapat dianalisis bahwa konsep lisensi piranti lunak Microsoft mendekati konsep sewa menyewa (ijarah) dalam Hukum Perikatan Islam. Sama halnya dengan ijarah, transaksi lisensi piranti lunak Microsoft juga merupakan transaksi terhadap manfaat yang dituju yaitu penggunaan piranti lunak Microsoft melalui imbalan biaya lisensi (royalti) . Transaksi ijarah mempunyai manfaat bagi kemashlahatan, begitu juga lisensi, asalkan perjanjian lisensinya sah berdasarkan Hukum Perikatan Islam. Akan tetapi, beberapa pasal dalam EULA Microsoft merugikan penerima lisensi serta tidak sesuai dengan asas, rukun, dan syarat Hukum Perikatan Islam. Oleh sebab itu, perlu disesuaikan dengan Hukum Perikatan Islam yang memperhatikan keseimbangan potensi serta hak dan kewajiban para pihak. Hal ini dapat dijadikan sebagai penyelesaian masalah dalam EULA Microsoft tersebut. Dengan demikian, Microsoft hendaknya menyesuaikan ketentuan dalam EULA Microsoft dengan Hukum Perikatan Islam karena dengan adanya penyesuaian tersebut dapat tercapai keseimbangan potensi hak dan kewajiban para pihak serta kepentingan para pihak ikut terlindungi. |
S21289-Steviana Pasca Sarjana.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S21289 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 212 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21289 | 14-22-16837017 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322741 |