Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : ix, 99 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21292 14-22-98544787 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322745
 Abstrak
Cikal bakal koperasi di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1896 yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmadja. Koperasi berkembang dengan pesat dan mendapat perhatian yang besar dari pemerintah. Perhatian ini terlihat dengan dikeluarkannya peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang koperasi. Pada saat ini UU no. 25 tahun 1992 tentang koperasi adalah undang - undang terbaru sampai saat ini yang mengatur tentang koperasi di Indonesia. semakin banyaknya koperasi syariah saat ini yang tidak diikuti dengan regulasi yang mengaturnya menimbulkan ketidakjelasan akan cara menjalankan usaha koperasi yang Islami. Dalam skripsi ini penulis mencoba mencari tabu bentuk koperasi yang sesuai dengan hukum Islam, bentuk akad yang sesuai untuk perolehan dan penyaluran modal koperasi dan menganalisis esesuaian akad pada LKS Berkah Madani dengan hukum Perikatan Islam dan UU no. 25 tahun 1992. Skripsi ini selain menggunakan metode kepustakaan juga menggunakan studi lapangan dengan cara wawancara kepada notaris dan pengelola LKS Berkah Madani sehingga didapatkan data yang akurat. Setelah dilakukan penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk koperasi yang sesuai menurut Islam adalah koperasi yang bebas dari riba dalam perolehan dan penyaluran modalnya, selain itu tidak semua akad pada koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 sesuai menurut hukum perikatan Islam dan yang terakhir akad pada LKS Berkah Madani sudah sesuai dengan hukum Islam dan UU no 25 tahun 1992. Kedepannya diharapkan keberadaan koperasi syariah dapat diatur dalam peraturan perundang - undangan sehingga terdapat kejelasan akan keberadaan koperasi syariah di Indonesia. Selain itu, sebaiknya LKS Berkah Madani memilih bentuk badan hukum yang sesuai dengan usahanya akan tetap sebagai koperasi syariah atau menjadi bank syariah dengan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukumnya.