Asuransi dalam terminologi hukum merupakan suatuperjanjian. Perjanjian asuransi atau pertanggungan dibuatdalam bentuk perjanjian baku, dimana para calon tertanggunghanya memiliki pilihan menerima atau menolaknya atau dapatdikatakan bahwa dalam perjanjian tersebut kedudukan parapihaknya tidak seimbang. Dalam perjanjian yang dibakukantersebut seringkali terdapat klausula-klausula yang tidakdimengerti oleh orang awam, yang pada dasarnya dibuat untukkepentingan si perusahaan asuransi. Hal-hal mengenaibagaimana hubungan hukum para pihak yang terikat denganperjanjian, tanggung jawabnya hingga keabsahan penggunaankuasa mutlak seringkali diabaikan oleh calon tertanggungasuransi karena kurangnya pengetahuan akan masalah-masalahtersebut. Penelitian yang membahas permasalahan hukum yangterdapat pada klausula baku dalam formulir permohonanasuransi dilakukan dengan metode normatif. Sehingga padaakhirnya dapat diperoleh gambaran bahwa hubungan hukumpara pihak yang terkait dalam asuransi selalu didasarkanpada perjanjian yang dibuat antara para pihaknya sesuaidengan asas kepribadian dan kebebasan berkontrak sepanjangtidak bertentangan dengan undang-undang dan itikad baik.Selain itu mengenai tanggung jawab salah satu pihak dalamperjanjian, dapat saja diperjanjikan dalam bentuk terbatasatau hilang sama sekali (klausul eksonerasi) sepanjangdisepakati oleh para pihaknya dan tidak bertentangan denganketentuan undang-undang. Begitu pula dengan keberadaanlembaga kuasa mutlak yang mengeliminir ketentuan tentangberakhirnya pemberian kuasa tidaklah bertentangan denganhukum perdata yang sifatnya mengatur dan sejalan denganasas kebebasan berkontrak. |