:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Keadaan tidak hadir (afwezigheid) dan akibat hukumnya menurut hukum perdata Indonesia

Ditha Paramita; Surini Ahlan Sjarif, supervisor; Wahyono Darmabrata, supervisor (Universitas Indonesia, 2008)

 Abstrak

Keadaan Tidak Hadir dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perdata Indonesia, dengan Kemajuan Teknologi akhir-akhir ini yang sangat pesat, khususnya dibidang telekomunikasi, tetap saja tidak mencegah terjadinya kasus-kasus dimana seseorang tidak diketahui keberadaannya atau didalam hukum perdata disebut juga dengan Afwezigheid. Keadaan Tidak Hadir sering ditemui didalam dikehidupan sehari-hari, misalnya karena adanya kecelakaan, bencana alam, huru-hara, peperangan atau pemberontakan. Keadaan orang tidak diketahui keberadaaannya (Afwezigheid) telah dikenal didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan tidak diketahuinya keadaan seseorang dapat menimbulkan berbagai permasalahan diantaranya akan mempengaruhi status hukum orang tersebut, harta kekayaannya dan perkawinannya. Terlebih jika orang yang dinyatakan tak hadir tersebut tidak memberikan kuasa kepada orang lain guna mengurusi kepentingannya, untuk masalah ini maka undang-undang menujuk Balai Harta Peninggalan sebagai lembaga yang dapat berwenang mengurusi harta dari seseorang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid). Sedangkan akibat dari keadaan tidak hadir terhadap perkawinan dan harta peninggalan adalah perkawinan akan putus setelah 10 tahun sejak kepergian si afwezig dengan meminta izin dari pengadilan, dan untuk harta peninggalan orang tidak hadir tersebut maka undang-undang mengatur dengan cara sistematis yaitu dengan melalui tiga tahap tindakan penyelesaian yaitu tahap tindakan sementara, persangkaan barangkali meninggal dunia, dan tahap pewarisan secara difinitif. Dalam rangka pembentukan Hukum Nasional di Indonesia maka perlu suatu undang-undang yang mengatur secara tegas mengenai keadaan tidak hadir, walaupun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata keadaan Tidak hadir sudah diatur didalam Bab ke Delapan Belas tetapi karena perkembangan masyarakat yang berkembang maka kententuan keadaan tidak hadir perlu dibentuk peraturan khusus yang mengaturnya dan sesuai dengan perkembangan jaman. Selain itu diperlukan banyak riset dan karya ilmiah mengenai keadaan tidak hadir, karena amat jarang ditemui tulisan dan...

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S21414
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2008
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xi, 130 hlm. ; 28 cm. + Lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21414 14-17-778343482 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322775