Pemanfaatan teknologi sistem informasi (TSI), termasuk internet banking, merupakan keniscayaan bagi dunia perbankan. Selain sangat membantu dalam pengembangan berbagai produk baru perbankan, juga akan meningkatkan fasilitas pelayanan bank kepada nasabah. Pokok permasalahan skripsi ini adalah bagaimana BankIndonesia (BI) mengatur menejemen risiko dalam penggunaan TSI oleh Bank Umum melalui Peraturan BI No 9/15/PBI/2007 (30 Nop 2007); dan, bagaimana penerapan Peraturan BI (PBI) ini di Bank Central Asia (BCA)? Metode penulisan yang digunakan diskriptif-analitis, mendiskripsikan data yang terkait dengan permasalahan skripsi ini, kemudian menganalisisnya berdasar data yang ada tersebut.Kesimpulan: pertama, PBI No 9/15/PBI/2007 sudah cukup komprehensif. PBI ini merupakan penyempurnaan dari PBI No. 5/8/PBI/2003 (19 Mei 2003), yang memperbaikiSurat Keputusan Direksi BI (SKDBI) No 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran BI (SEBI) No 27/9/UPPB tentang Penggunaan TSI Perbankan (31 Maret 1995). Kedua, PBI No. 9/15/PBI/2007 telah dijalankan oleh Bank BCA dalam melaksanakan internet banking. |