Praperadilan merupakan suatu kewenangan dari PengadilanNegeri untuk memeriksa dan memutus (bukan mengenai pokokperkara) tentang keabsyahan penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan, penghentian penuntutan dan memutus permintaan gantikerugian dan rehabilitasi yang perkara pidananya tidakdilanjutkan ke sidang Pengadilan Negeri. KUHAP tidak mengatursecara tegas mengenai adanya kemungkinan upaya hukum kasasiterhadap putusan praperadilan. Namun sejak berlakunya UU No. 5Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung di dalam Pasal 45A disebutkanbahwa putusan praperadilan merupakan perkara yang dikecualikandari perkara-perkara yang dapat diajukan kasasi. Adapunpermasalahan mulai timbul, manakala Hakim praperadilan memberiputusan melebihi batas wewenangnya atau Hakim salah dalammenerapkan hukum. Hal inilah yang terjadi dalam perkarapraperadilan PT. Newmont Minahasa Raya (yang terjadi setelah UUNo. 5 Tahun 2004 berlaku) dan perkara Ginanjar kartasasmita(yang terjadi sebelum UU No. 5 Tahun 2004 berlaku) sebagaiperbandingan. Kemudian timbul permasalahan dapatkah diajukankasasi terhadap putusan praperadilan tersebut. TernyataMahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan kasasi yangdiajukan, dengan alasan bahwa sebagai Pengadilan NegaraTertinggi MA wajib memeriksa dan memutus permohonan kasasiyang diajukan terhadap putusan pengadilan yang berada dibawahnya yang nyata-nyata salah dalam menerapkan hukum atauHakim melebihi batas wewenangnya. Dengan demikian dapatdikatakan bahwa dalam praktik peradilan, masih dimungkinkanupaya hukum kasasi terhadap putusan praperadilan, namunsifatnya kasuistis, yaitu apabila putusan praperadilan melebihibatas wewenang atau salah dalam menerapkan hukum. Skripsi iniakan mengulas mengenai upaya hukum kasasi terhadap putusanpraperadilan, baik menurut teori maupun penerapannya dalampraktik peradilan di Indonesia, serta hendak menganalisisputusan Mahkamah Agung RI No. 190 K/Pid/2005 tanggal 15 Maret2005 (kasus praperadilan PT. NMR) dan putusan Mahkamah Agung RINo. 35 K/Pid/2002 Tanggal 6 Maret 2002 (kasus praperadilanGinanjar). |