Taklik talak merupakan suatu lembaga yang dikenal dalam hukum Islam sejak zaman dahulu, khususnya hukum perkawinan Islam, dan telah diadaptasi ke dalam hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Apabila dilihat dari segi esensinya, lembaga taklik talak mengandung dua hal, yaitu pertama sebagai suatu perjanjian tentang talak yang digantungkan kepada syarat, dengan tujuan utamanya adalah melindungi isteri dari tindakan sewenang-wenang suami, lembaga taklik talak (apabila dilanggar) merupakan alasan bagi istri untuk mengajukan perceraian. Oleh karena itu penting untuk mengetahui bagaimana kedudukan taklik talak dalam hukum perkawinan Indonesia, aspek perjanjian dalam taklik talak, serta penerapan pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian. Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Pelanggaran taklik talak telah diatur sebagai alasan perceraian berdasarkan Pasal 116 huruf g KHI. Sebagai perjanjian, taklik talak harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat perjanjian pada umumnya, baik menurut hukum nasional maupun menurut syariat Islam. Demikian pula penggunaan pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian, tentu harus mengikuti kaidah-kaidah dan prosedur hukum yang berlaku. Untuk mengetahui penerapan pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian dilakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Kediri No.161/Pdt.G/1996/ PA.Kdr. Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pelanggaran taklik talak telah diakui sebagai alasan perceraian di Indonesia berdasarkan Pasal 116 huruf g KHI. Taklik talak juga memenuhi aspek-aspek perjanjian. Dari analisis putusan Pengadilan Agama Kediri No.161/Pdt.G/1996/PA.Kdr diketahui bahwa secara materiil telah diterapkan penggunaan pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian. |