Taklik talak merupakan suatu lembaga yang dikenal dalamhukum Islam sejak zaman dahulu, khususnya hukumperkawinan Islam, dan telah diadaptasi ke dalam hukumperkawinan yang berlaku di Indonesia. Apabila dilihatdari segi esensinya, lembaga taklik talak mengandung duahal, yaitu pertama sebagai suatu perjanjian tentangtalak yang digantungkan kepada syarat, dengan tujuanutamanya adalah melindungi isteri dari tindakansewenang-wenang suami, lembaga taklik talak (apabiladilanggar) merupakan alasan bagi istri untuk mengajukanperceraian. Oleh karena itu penting untuk mengetahuibagaimana kedudukan taklik talak dalam hukum perkawinanIndonesia, aspek perjanjian dalam taklik talak, sertapenerapan pelanggaran taklik talak sebagai alasanperceraian. Taklik talak adalah perjanjian yangdiucapkan mempelai pria setelah akad nikah yangdicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yangdigantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkinterjadi di masa yang akan datang. Pelanggaran takliktalak telah diatur sebagai alasan perceraian berdasarkanPasal 116 huruf g KHI. Sebagai perjanjian, taklik talakharus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat perjanjianpada umumnya, baik menurut hukum nasional maupun menurutsyariat Islam. Demikian pula penggunaan pelanggarantaklik talak sebagai alasan perceraian, tentu harusmengikuti kaidah-kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.Untuk mengetahui penerapan pelanggaran taklik talaksebagai alasan perceraian dilakukan analisis terhadapputusan Pengadilan Agama Kediri No.161/Pdt.G/1996/PA.Kdr. Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwapelanggaran taklik talak telah diakui sebagai alasanperceraian di Indonesia berdasarkan Pasal 116 huruf gKHI. Taklik talak juga memenuhi aspek-aspek perjanjian.Dari analisis putusan Pengadilan Agama Kediri No.161/Tinjauan hukum..., Nurkhalisah Ismail, FH UI,Pdt.G/1996/PA.Kdr diketahui bahwa secara materiil telahditerapkan penggunaan pelanggaran taklik talak sebagaialasan perceraian. |