Tinjauan terhadap gugatan kasus "12-15 Mei 1998" oleh sejumlah ORNOP: Penekanan pada studi kasus gugatan class action (dengan Reg. Perkara No.323/Pdt/G/1998/PN.JKT.PST)
Wahono Suprianto;
Arman Bustaman, supervisor; Sonyendah Retnaningsih, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)
|
Putusan-putusan pengadilan terdahulu yang menyatakan gugatan yang melibatkan sejumlah besar pihak tidak dapat diterima, seperti dalam perkara antara YLKI melawan PLN pada tahun 1996, perkara antara peserta Jamsostek melawan direksi Jamsostek tahun 1994, dan perkara sejenis yang lain yang dimaksudkan sebagai pengajuan perkara dengan menggunakan prosedur class action, menjadi putusan in kracht yang menarik untuk dilihat kembali baik dari segi formil maupun materiil saat beberapa Undang-undang yang membuka pintu bagi diperbolehkannya gugatan class action disyahkan keberlakuannya seperti UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terlebih lagi dengan dikeluarkannya PERMA No. 1 Tahun 2002 yang mengatur tentang tata cara dan syarat-syarat pengajuan gugatan class action. Di Indonesia sendiri yang menganut sistem hukum civil law kemunculan lembaga class action yang berasal dari common law tidaklah dikenal, sehingga dijadikan salah satu alasan bagi hakim-hakim yang memeriksa perkara untuk tidak dapat menerima gugatan itu. Padahal kalau dihadapkan dengan asas-asas yang ada dalam penyelenggaraan peradilan bahwa hakim seharusnya bisa menggali dan menemukan hukum dengan menyerap dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat. Banyaknya berbagai istilah atau model gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum seperti: class action, actio popularis, citizen lawsuit, groepacties, dan legal standing ditambah lagi dengan belum banyaknya buku/literatur yang mengupas mengenai hal itu menjadikan gugatan yang diajukan dalam perkara “12-15 Mei Berdarah” ini menjadi obscuur libels, tidak jelas dimaksudkan sebagai pengajuan gugatan seperti apa. Dan majelis hakim dalam pertimbangannya menguraikan terlebih dahulu pengertian dari class action dan legal standing meliputi juga syaratsyaratnya. Karena oleh para pihak dan majelis hakim terdapat penafsiran tentang class action dalam perkara itu, ditambah lagi dengan pernyataan dari Komisi Hukum Nasional bahwa gugatan class action telah lebih dulu dikenal dalam sistem hukum Indonesia, maka peneliti lebih menekankan skripsi ini pada studi kasus gugatan class action saja. |
S22020-Wahono Suprianto.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S22020 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 129 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S22020 | 14-22-24933660 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323120 |