Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : computer (rdamedia)
Tipe Carrier : online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : xi, 142 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22168 14-19-727716715 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323129
 Abstrak
Kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi menyebabkan perluasan ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa. Hal ini menimbulkan dampak positif yaitu konsumen memiliki kebebasan yang terbuka lebar dalam memilih barang dan/atau jasa, selain itu ada juga dampak negatif yaitu konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat lebih melindungi konsumen dari tindakan pelaku usaha yang merugikan. Berdasarkan hal tersebut timbul beberapa pertanyaan, ?Apa perbedaan sengketa perlindungan konsumen dengan sengketa perdata?, Bagaimana beban pembuktian dan alat-alat bukti dalam perlindungan konsumen?, Bagaimana penerapan pembuktian dalam perkara antara Tn. Takasu Masaharu melwan PT coca-cola Indonesia CS dengan No. putusan 211/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.??. Untuk menjawab pertanyaan tersebut telah dilakukan penelitian hukum normatif dengan alat pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dari penelitian yang dilakukan. Diperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas, yaitu perbedaan sengketa perlindungan konsumen dengan sengketa perdata dapat dilihat dari segi subyek, obyek, beban pembuktian dan alat-alat bukti sengketanya. Pembuktian dalam perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksananya. Beban pembuktian dalam hukum perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana terdapat dalam Pasal 22 dan Pasal 28 Undang-undang Perlindungan Konsumen, sedangkan alat-alat bukti diatur dalam Pasal 21 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001 yang terdiri dari barang dan/atau jasa; keterangan para pihak yang bersengketa; keterangan saksi dan/atau saksi ahli; surat dan/atau dokumen serta bukti-bukti lain yang mendukung. Dalam penyelesaian sengketa perlindungan konsumen yang diterapkan adalah ketentuan hukum acara perdata, walaupun untuk hal pembuktian telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.