:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Praktik penanganan barang bukti narkotika dan psikotropika pada tahap penyidikan menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika dan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

Rahma Fauziah; Ana Rusmanawaty, supervisor; Flora Dianti, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Penanganan barang bukti narkoba pada tahap penyidikan merupakan proses pemeriksaan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang sangat rentan dengan penyimpangan. Pembahasan dalam penelitian ini setidak-tidaknya mencakup tiga masalah penting, yaitu: (1) bagaimana penanganan barang bukti narkoba pada tahap penyidikan menurut ketentuan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika, (2) bagaimana penanganan barang bukti Narkoba pada tahap penyidikan dalam praktik di lapangan, dan (3) penyimpangan apa saja yang terdapat dalam penanganan barang bukti narkoba pada tahap penyidikan dalam praktik di lapangan.
Penelitian ini menggunakan metode wawancara, pengamatan, dan kepustakaan. Sementara itu, pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Penanganan barang bukti Narkoba pada tahap penyidikan menurut ketentuan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika dimulai dari saat penyitaan sampai dengan berakhirnya tanggung jawab penyidik atas barang bukti. Penyitaan barang bukti narkoba dilakukan berdasarkan KUHAP kecuali beberapa ketentuan yang ditentukan secara khusus dalam Undang-undang Narkotika dan Psikotropika. Penanganan barang bukti dalam praktik di lapangan yang diperoleh dari pengamatan dan wawancara pada Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alur penanganan barang bukti narkoba sama dengan ketentuan dalam undangundang, yaitu mulai dari penyitaan barang bukti sampai dengan berakhirnya tanggung jawab penyidik atas barang bukti. Beberapa penyimpangan terhadap undang-undang yang terdapat di lapangan antara lain adalah tindakan penyidik yang mencicipi barang bukti pada saat pemeriksaan awal, tidak mengirimkan seluruh barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, menyimpan barang bukti narkoba di tempat penyidik (bukan di RUPBASAN), pelimpahan perkara yang tidak disertai dengan pelimpahan seluruh barang bukti, dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan tidak sesuai pada waktunya. Untuk mengatasi hal ini pembentukan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika seharusna memperhatikan kondisi di lapangan sehingga pelaksanaannya dapat didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Di samping itu, diperlukan juga kerjasama yang baik antar lembaga penegak hukum serta pengawasan terhadap aparat.

 File Digital: 1

Shelf
 S22344-Rahma Fauziah.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S22344
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xiii, 138 hlm. ; 28 cm. + lamp.,
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22344 14-22-91069294 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323187