:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Kekuatan putusan majelis kehormatan Etika kedokteran dalam penyelesaian sengketa medik melalui peradilan perdata (studi kasus : putusan nomor 325/PDT.G/PN.JKT.PST)

Christin Naenak; Agus Purwadianto, supervisor; Sri Laksmi, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Saat ini sengketa medik marak terjadi. Penyelesaian sengketa medik dapat dilakukan dengan banyak cara, dimana penyelesaian melalui jalur hukum dan etika adalah dua cara yang sering digunakan. Skripsi ini akan membahas mengenai pelaksanaan profesi kedokteran dilihat dari segi hukum maupun etika kedokteran. Selanjutnya skripsi ini akan membahas mengenai kekuatan putusan MKEK dalam penyelesaian sengketa medik melalui peradilan secara perdata. Untuk melihat bagaimana praktiknya, maka bagian skripsi selanjutnya akan membahas kekuatan putusan MKEK dalam peradilan perdata pada kasus Marliana Tanadi melawan dr. Henk Kartadinata. Pada kasus Marliana Tanadi melawan dr. H. Kartadinata, penyelesaian sengketa medik dilakukan secara etika melalui MKEK dan juga secara hukum melalui peradilan perdata. Sengketa ini terjadi karena dr. H. Kartadinata telah membiarkan mata bor tertinggal dalam lengan M. Tanadi pada saat operasi dan tidak memberitahukan hal tersebut kepada M. Tanadi maupun keluarganya. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan, MKEK telah membuat keputusan dimana dr. H. Kartadinata tidak bersalah secara etika. Di pengadilan, Majelis Hakim justru menggunakan putusan MKEK yang tertuang dalam dua buah surat, yaitu surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan DKI Jakarta kepada Menteri Kesehatan R.I u.p Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan RI dan surat keterangan dari Departemen Kesehatan Kantor Wilayah Propinsi DKI Jakarta sebagai alat bukti yang dominan. Pada dasarnya putusan MKEK tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang mengikat karena putusan MKEK tidak dibuat sebagai alat bukti di pengadilan. Surat keputusan MKEK yang dibuat berdasarkan etika tidak bisa dijadikan patokan bagi Majelis Hakim untuk menyelesaikan sengketa medik secara hukum.

 File Digital: 1

Shelf
 S22353-Christin Naenak.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : ix, 144 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-22-35025377 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323194