Penerapan syariat Islam di Aceh, bukanlah hal yang barubagi masyarakat Aceh. Syariat Islam sudah lama melekatdi masyarakat Aceh bahkan sebelum Belanda menjajahIndonesia, sehingga syariat Islam merupakan identitasbagi masyarakat Aceh. Hal inilah yang menyebabkansyariat Islam diterapkan secara legal-formal dalambentuk “otonomi khusus”. Otonomi khusus diatur dalam UUNo.18 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Propinsidaerah Istimewa Aceh menjadi Nanggroe Aceh Darussalam.Sebelum diaturnya UU No.18 Tahun 2001, terdapatperaturan lain yang mengatur mengenai pemberlakuansyariat Islam secara legal-formal yaitu UU No.44 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan PropinsiDaerah Istimewa Aceh. Penyelenggaraan syariat Islam diNAD, dituangkan dalam bentuk Qanun atau PERDA yangmerupakan peraturan pelaksana dari dua peraturan diatas. Salah satu bidang yang dijelaskan lebih lanjutdalam Qanun sehubungan penerapan syariat Islam di NADadalah bidang Jinayah (hukum pidana), diantaranyamengatur hukuman bagi pelaku kejahatan minum minumankeras, perjudian dan berdua-duaan/mesum. Hukuman yangditerapkan bagi pelaku kejahatan tersebut adalah“hukuman cambuk”. Hukuman cambuk merupakan salah satubentuk hukuman yang dikenal dalam hukum Islam dan tidakdikenal dalam hukum pidana nasional. Oleh karena itu,penerapannya di NAD merupakan bentuk dari lex Specialisderogat lex Generalis dari KUHP. Dikarenakan berbedadalam penerapan bentuk hukuman untuk kejahatan yangsama seperti kejahatan perjudian, maka berbeda puladalam menegakkan hukum acaranya. Dalam hukum pidananasional untuk kejahatan perjudian menggunakan hukumacara pidana yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1981,sedangkan kejahatan perjudian dalam penerapan syariatIslam menggunakan aturan hukum acara khusus yang diaturdalam PERGUB No.10 Tahun 2005 tentang PetunjukPelaksana Teknis Hukuman Cambuk. Hal inilah yangmenjadi alasan penulisan, bagaimana kedudukan hukumancambuk di dalam hukum pidana nasional serta peran KUHAPsebagai aturan umum hukum acara sehubungan penerapanhukuman cambuk sebagai bagian penerapan syariat Islamdi NAD dan mengetahui hukuman cambuk di dalam hukumpidana Islam serta tata caranya. |