:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tinjauan yuridis praktis perlawanan pihak yang berpekara (partay verzet) terhadap sita jaminan (conservatoir beslag): studi kasus putusan pengadilan negeri no. 306.Pdt.G/2003 PN.Jak.Sel.

Agung Perwira; Retno Moerniati, supervisor; Juzak Sanip, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004)

 Abstrak

Hukum Perdata Materiil mengatur tentang hak dan kewajiban antar pribadi dalam memenuhi kepentingannya. Jika terjadi pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka telah terjadi pelanggaran terhadap Hukum Perdata Materiil. Untuk itulah ada Hukum Perdata Formil atau Hukum Acara Perdata, untuk menjamin pelaksanaan dan mempertahankan Hukum Perdata Materiil. Pelaksanaan Hukum Acara Perdata ini dilaksanakan oleh Badan Peradilan. Jika ada pihak yang mengajukan perkara gugatan mengenai perkara hutang-piutang di Pengadilan, tentu saja pihak penggugat mengharapkan agar dimenangkan perkaranya. Setelah dimenangkan tentu saja pihak penggugat berharap agar nantinya putusan yang dimenangkannya dapat dieksekusi jika pihak tergugat tidak mau sukarela memenuhi kewajibannya. Untuk itulah tersedia lembaga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Lembaga ini dimaksudkan untuk menjamin kepentingan pihak penggugat, untuk menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari atas barang-barang milik pihak tergugat selama proses pemeriksaan perkara sedang berlangsung dilaksanakan sita terlebih dahulu. Barang-barang yang telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini tidak dapat dialihkan oleh pihak tergugat. Jika nantinya perkara dimenangkan pihak penggugat, maka pihak tergugat tidak mau membayar kewajibannya secara sukarela akan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini akan dieksekusi dengan dilelang di muka umum. Tetapi dapat saja Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri merugikan kepentingan pihak tergugat. Pihak tergugat ini tentu saja akan melakukan upaya untuk melepaskan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut dari barang-barang miliknya. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melakukan perlawanan terhadap penyitaan tersebut. Jika perlawanan ini dimenangkan oleh pihak tergugat, maka sita tersebut akan diangkat. Jika dikalahkan akan dilanjutkan dengan eksekusi.

 File Digital: 1

Shelf
 S22181-Agung Perwira.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : v, 98 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-22-37068087 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323239