:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Proses beracara dan pembuktian penetapan perwalian ditinjau dari Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (studi kasus penetapan nomor : 03/PDT.P/2006/PN.CBN)

Aidil Khairunsyah; Arman Bustaman, supervisor; Juzak Sanip, supervisor (Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Seorang anak tidak pernah minta untuk dilahirkan. Sesungguhnya ia adalah karunia dari Allah SWT kepada umatnya. Secara biologis, terjadinya seorang anak didahului oleh adanya hubungan badan antara seorang pria dengan seorang wanita. Hubungan badan tersebut biasa terjadi dalam suatu ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri. Namun hubungan itu bisa pula terjadi tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Hubungan badan yang dilakukan di luar ikatan perkawinan yang sah dikenal dengan istilah free sex atau seks bebas. Hubungan free sex atau hubungan badan yang dilakukan di luar ikatan perkawinan akan menimbulkan permasalahan terhadap anak yang lahir dari hubungan tersebut. Seorang anak yang dilahirkan dari suatu hubungan free sex akan memiliki status dan kedudukan yang berbeda dengan anak yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan yang sah. Status dan kedudukan seorang anak sangatlah penting, karena status dan kedudukan tersebut akan mempengaruhi hubungan kekeluargaan dan hubungan perdata yang dimiliki antara si anak dengan ayah dan ibunya. Selain itu status dan kedudukan anak juga akan mempengaruhi perwalian anak.
Seorang wali diangkat melalui penetapan Pengadilan Negeri. Dimana pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan perwalian kepada Pengadilan Negeri setempat. Kemudian Pengadilan Negeri tersebut memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan perwalian yang diajukan, yang dituangkan dalam sebuah penetapan. Dengan menggunakan metode studi dokumen dan wawancara, diketahui bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh atas suatu penetapan voluntair adalah dengan mengajukan permohonan kasasi. Hal ini merujuk kepada Penjelasan Pasal 43 ayat (1) UU No.14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Dan terhadap suatu penetapan perwalian, dapat dimohonkan pembatalan. Dimana yang mempunyai wewenang untuk membatalkan suatu penetapan Pengadilan Negeri adalah Mahkamah Agung. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

 File Digital: 1

Shelf
 S22247-Aidil Khairunsyah.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S22247
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2006
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : ix, 106 hlm. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22247 14-19-740429445 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323319