Pembuktian unsur barang siapa secara melawan hukum, perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 1 UURI nomor 23/1997 tentang lingkungan hidup
([Universitas Indonesia, ], 2007)
|
Endang Pratiwi (0594230519), Pembuktian Unsur BarangSiapa Secara Melawan Hukum, Sebagaimana Diatur DalamPasal 41 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 TentangLingkungan Hidup (Studi Kasus Perkara Pidana No.19/Pid-B/2001/PN.BKN), 138 hal + viiiKondisi hutan Indonesia saat ini sedang dalamkeadaan yang sangat mengkhawatirkan karena kerusakanhutan terjadi dimana-mana. Salah penyebab kerusakandilakukan oleh manusia melalui pembakaran hutan dengantujuan untuk pembukaan hutan (land clearing). Secarakhusus tindak pidana ini diatur dalam Pasal 50 ayat (3)huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal41 ayat (1)UU 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup,yang menyatakan bahwa ?Barang siapa yang secara melawanhukum dengan sengaja melakukan perbuatan yangmengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkunganhidup, diancam dengan pidana penjara paling lamasepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus jutarupiah.? Sanksi hukum yang berat ternyata tidakmenimbulkan efek jera karena memang belum ada penegakanhukum yang tegas oleh pemegang kekuasaan dan pelaksanahukum. Tinjauan ini difokuskan dari sisi subyek hukumpelaku tindak pidana barang siapa sebagaimana dimaksuddalam Pasal 41 tersebut.Salah satu kasus land clearing ini dilakukan olehPT. Adei Plantation & Industry. Dalam kasus ini subyekhukum yang seharusnya bertanggung jawab secara hukumdalam kasus land clearing dengan pembakaran lingkunganhidup ini wajib dikenakan terhadap seluruh manajemen,khususnya Direksi karena merupakan perusahaan yangberbadan hukum. Untuk pembuktian barang siapa sebagaipelaku tindak pidana dalam pidana ini perlu dilihatjuga dari struktur organisasi perusahaan. Pertimbangandan dasar hukum diterapkannya tindak pidana terhadapterpidana, dalam kasus Pasal 41 ayat (1) UU No.23 Tahun1997 dalam unsur melawan hukum, perbuatan yangmengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkunganhidup adalah perbuatan yang dilakukan dengan caramelanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selain dari peraturan perundang-undangan, alat buktiberupa keterangan ahli dan surat dapat diajukan.Keterangan ahli dibutuhkan untuk pembuktian telahterjadinya perusakan lingkungan hidup. |
S22245-Endang Pratiwi Wahyudi.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S22245 |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Universitas Indonesia, ], 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | [] |
Tipe Media : | [] |
Tipe Carrier : | [] |
Deskripsi Fisik : | ix, 145 hlm. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S22245 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323332 |