:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Pembuktian unsur barang siapa secara melawan hukum, perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 1 UURI nomor 23/1997 tentang lingkungan hidup

([Universitas Indonesia, ], 2007)

 Abstrak

Endang Pratiwi (0594230519), Pembuktian Unsur Barang
Siapa Secara Melawan Hukum, Sebagaimana Diatur Dalam
Pasal 41 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang
Lingkungan Hidup (Studi Kasus Perkara Pidana No.19/Pid-
B/2001/PN.BKN), 138 hal + viii
Kondisi hutan Indonesia saat ini sedang dalam
keadaan yang sangat mengkhawatirkan karena kerusakan
hutan terjadi dimana-mana. Salah penyebab kerusakan
dilakukan oleh manusia melalui pembakaran hutan dengan
tujuan untuk pembukaan hutan (land clearing). Secara
khusus tindak pidana ini diatur dalam Pasal 50 ayat (3)
huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal
41 ayat (1)UU 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup,
yang menyatakan bahwa ?Barang siapa yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta
rupiah.? Sanksi hukum yang berat ternyata tidak
menimbulkan efek jera karena memang belum ada penegakan
hukum yang tegas oleh pemegang kekuasaan dan pelaksana
hukum. Tinjauan ini difokuskan dari sisi subyek hukum
pelaku tindak pidana barang siapa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 tersebut.
Salah satu kasus land clearing ini dilakukan oleh
PT. Adei Plantation & Industry. Dalam kasus ini subyek
hukum yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum
dalam kasus land clearing dengan pembakaran lingkungan
hidup ini wajib dikenakan terhadap seluruh manajemen,
khususnya Direksi karena merupakan perusahaan yang
berbadan hukum. Untuk pembuktian barang siapa sebagai
pelaku tindak pidana dalam pidana ini perlu dilihat
juga dari struktur organisasi perusahaan. Pertimbangan
dan dasar hukum diterapkannya tindak pidana terhadap
terpidana, dalam kasus Pasal 41 ayat (1) UU No.23 Tahun
1997 dalam unsur melawan hukum, perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup adalah perbuatan yang dilakukan dengan cara
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain dari peraturan perundang-undangan, alat bukti
berupa keterangan ahli dan surat dapat diajukan.
Keterangan ahli dibutuhkan untuk pembuktian telah
terjadinya perusakan lingkungan hidup.

 File Digital: 1

Shelf
 S22245-Endang Pratiwi Wahyudi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S22245
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Universitas Indonesia, ], 2007
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : []
Tipe Media : []
Tipe Carrier : []
Deskripsi Fisik : ix, 145 hlm. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22245 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323332