:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Scientific investigation on evidence dan kaitannya dengan sistem pembuktian dalam sidang peradilan pidana berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana

Marina Eka Amalia; Handoko Tjondroputranto, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007)

 Abstrak

Scientific Investigation on evidence sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana. Pemeriksaan tersebut dapat menerangkan arti dari keberadaan silent witness atau evidence yang ditemukan. Beberapa evidence yang dapat diperiksa melalui scientific investigation antara lain darah dan DNA. Pemeriksaan atas darah dan DNA ini memiliki akurasi yang cukup tinggi. Dengan pemeriksaan tersebut, maka hasilnya akan sangat berperan dalam proses pembuktian suatu sidang peradilan pidana. Apabila scientific investigation on evidence itu dituangkan dalam bentuk tertulis misalnya dalam bentuk Visum et Repertum maupun bentuk tertulis lainnya, maka kedudukannya akan menjadi alat bukti surat sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP jo. Pasal 187 butir c KUHAP dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 133 KUHAP jo. penjelasan Pasal 133 KUHAP. Apabila scientific investigation on evidence tersebut diberikan keterangannya oleh ahli di persidangan, maka kedudukannya akan menjadi alat bukti keterangan ahli sebagaimana termuat dalam Pasal 186 KUHAP. Agar dapat melakukan scientific investigation on evidence dengan benar, maka aparat penegak hukum maupun pihak lainnya yang terkait harus tetap memperhatikan syarat yang berlaku. Hal itu penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama terdakwa. Hasil scientific investigation on evidence yang sudah tertuang dalam bentuk laporan sebagaimana termuat dalam Pasal 186 KUHAP akan membantu Hakim dalam memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa karena hasil scientific investigation on evidence Cukup akurat. Selain itu, Hakim juga dapat memperoleh keyakinan karena scientific investigation tersebut diberikan oleh ahli yang berkompeten. Berdasarkan Pasal 181 KUHAP, Hakim dapat menilai barang (bukti) dengan menanyakan kepada terdakwa maupun saksi. Namun dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, kewenangan Hakim dalam menilai barang (bukti) tersebut tidak diikutsertakan sebagai sumber alat bukti petunjuk. Oleh karena itu, peranan scientific investigation on evidence sangat penting.

 File Digital: 1

Shelf
 S22440-Marina Eka Amalia.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S22440
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xiii, 134 hlm. ; 28 cm. + Lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22440 14-22-24301162 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323421