Barang bukti atau yang juga dikenal dengan istilah bendasitaan mempunyai manfaat atau fungsi dan nilai dalamupaya pembuktian. Kehadiran barang bukti sangat pentingbagi hakim untuk mencari dan menemukan kebenaran materiilatas perkara yang sedang diperiksa. Dalam prosespersidangan, barang bukti dapat dikembangkan dan dapatmemberikan keterangan yang berfungsi atau bernilaisebagai alat bukti yang sah dalam bentuk keterangansaksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa. Padatahap penyidikan, ada kalanya penyidik memperoleh barangbukti yang sifatnya mudah rusak atau yang membahayakanatau jika penyidik menyimpan barang bukti tersebut sampaiproses persidangan akan membutuhkan biaya yang tinggi.Menurut Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atas alasan-alasantersebut, maka penyidik dapat melakukan pelelangan.Namun, KUHAP tidak menjelaskan mengenai prosedurpelelangan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, dalamskripsi ini akan dibahas mengenai pengertian barang buktimenurut doktrin, bagaimana proses pelelangan yang secarasah dilakukan pada tahap penyidikan, serta kekuatanpembuktian barang bukti yang telah melalui prosespelelangan di dalam praktiknya. Pelelangan terhadapbarang bukti tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa.Penyidik harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.Selain itu, penyidik harus memiliki pertimbangan/alasanyang kuat tentang perlunya dilakukan pelelangan.Pelaksanaan yang tepat dan hati-hati akan mencegahtimbulnya permasalahan di kemudian hari. |