Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : ix, pages 124 ; illustration ; 22 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22261 14-24-85188682 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323427
 Abstrak
Penyelenggaraan pengadilan tidak dapat dipisahkan dengan kinerja, kualitas, dan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya yaitu menghasilkan suatu putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Rendahnya tingkat kepercayaan Masyarakat Indonesia terhadap para hakim dalam mengeluarkan suatu putusan diakibatkan lemahnya kinerja, kualitas, dan integritas hakim. Mahkamah Agung, sebagai lembaga pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan di bawahnya mempunyai tanggung jawab yang sangat besar untuk mengembalikan citra peradilan dengan cara memperbaiki sistem pengawasan integritas dan kinerja hakim. Selain itu, saat ini telah ada suatu lembaga pengawas di luar Mahkamah Agung yang berwenang untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim yaitu Komisi Yudisial. Dasar pembentukan Komisi Yudisial terdapat dalam UUD 1945 Pasal 24B. Maksud dibentuknya Komisi Yudisial agar masyarakat di luar struktur resmi kelembagaan dapat dilibatkan dalam proses penilaian kinerja, kualitas, dan integritas hakim. Berdasarkan hasil pengawasan, dapat diketahui apakah seorang hakim dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah melakukan pelanggaran perilaku atau tidak. Apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku, hakim akan menjalani proses pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. Melalui penulisan ini, akan diuraikan mengenai proses pemeriksaan baik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.