:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Penanganan masalah pelacuran berdasarkan perda nomor 11 tahun 1988 tentang ketertiban umum dalam wilayah DKI Jakarta (Suatu tinjauan menurut hukum pidana formil)

Agus Mulyadi; Yoni Agus Setyono, supervisor; Sri Laksmi, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)

 Abstrak

Pelacuran merupakan pelanggaran terhadap norma hukum dan norma kesusilaan dalam masyarakat. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur masalah pelacuran, menyebabkan para pelacur belum bisa diperlakukan menurut aturan hukum yang formil. Kecuali germo dan mucikari, sementara ini dalam KUHP sebagai hukum positif di Indonesia tidak terdapat satu pasalpun yang secara tegas mengancamkan pidana terhadap pelacur. Keterbatasan KUHP menjangkau masalah pelacuran telah memungkinkan daerah-daerah tertentu di Indonesia seperti DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan melalui produk hukum berupa Peraturan Daerah untuk menanggulanginya. Persoalannya mulai timbul, manakala para pelacur yang telah terkena penertiban oleh aparat terkait karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1988 (pasal 24 dan pasal 25) tersebut tidak diproses menurut aturan hukum pidana formil, sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 Peraturan Daerah dimaksud. Penyidikan terhadap para pelanggar yang terkena penertiban tersebut tetap dilakukan, yang dicatat dalam “blanko Case Study” atau biodata sebagai bahan rujukan apakah ia termasuk pelacur atau bukan. Dalam hal penuntutan disidang pengadilan dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan terhadap para pelacur tersebut, menurut data dari Dinas Bintal Spiritual dan Kesos serta Tramtib dan Linmas Provinsi DKI Jakarta belum pernah ada yang disidangkan. Pemerintah DKI Jakarta hanya memberikan suatu kebijakan dalam menanggulangi masalah pelacuran dengan melakukan rehabilitasi dengan sistem panti selama 3 (tiga) bulan. Penulisan karya ilmiah (skripsi) ini setidaknya memberikan suatu diskripsi yang logis untuk menjawab bahwa sudah saatnya kepastian hukum itu ditegakkan dengan membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas tentang kejahatan kesusilaan terutama pelacuran, semoga.

 File Digital: 1

Shelf
 S22268-Agus Mulyadi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : iv, 122 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-22-29589470 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323446