Upaya Hukum Banding di Pengadilan Pajak atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Mengenai Keberatan atas Penetapan Nilai Pabean (Studi Kasus: Sengketa Kepabeanan antara CV. Inti Guna Pratama dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Pajak Nomor: Put-07403/PP/M.I/19/2006)
Ni Komang Wiska Ati Sukariyani;
Sitompul, Chudry, supervisor; Nasution, Disriani Latifah S., supervisor
([Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2007)
|
Semua barang impor wajib dikenakan pajak berupa Bea Masuk dan pungutan lainnya dalam rangka impor yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai pabean merupakan dasar perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor. Sistem penetapan nilai pabean terdiri dari enam metode (Metode I, Metode II, Metode III, Metode IV, Metode V, dan Metode VI) yang digunakan secara hierarki. Penetapan nilai pabean sering menimbulkan sengketa antara wajib pajak (importir) dengan Pejabat Bea dan Cukai yang disebabkan perbedaan penafsiran dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Banyaknya sengketa pabean dapat merugikan semua pihak, baik wajib pajak, masyarakat maupun pemerintah. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa. Wajib pajak yang merasa dirugikan atas penetapan tarif, nilai pabean ataupun sanksi administrasi dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Apabila wajib pajak masih belum menerima putusan atas keberatan maka wajib pajak dapat menempuh upaya banding hanya ke Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai Banding diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Apabila ada pihak yang bersengketa tetap tidak puas dengan putusan banding, maka upaya yang dapat ditempuh adalah upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Dengan demikian diharapkan terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang bersengketa. |
S22248-Ni Komang Wiska Ati Sukariyani.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S22248 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | v, 129 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S22248 | 14-23-51167245 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323482 |