Sistem peradilan pidana terpadu merupakan suatu sistem yang bertujuanuntuk menanggulangi kejahatan. Sistem tersebut dibutuhkan dalam prosesperadilan pidana yang merupakan rangkaian kegiatan dari komponen-komponenyang bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan. Komponen-komponen yangsaling bekerja sama itu adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan LembagaPemasyarakatan. Peran masyarakat pun dibutuhkan dalam rangkaian kegiatantersebut sebagai pendukung agar tercapainya tujuan bersama yaitu memperbaikidiri pribadi si pelaku tindak pidana, mencegah timbulnya kejahatan yang samaterhadap orang lain, dan mencegah pengulangan tindak pidana. Di dalam sistempemidanaan pun terjadi perubahaan mendasar yaitu mengganti sistem kepenjaraanmenjadi sistem pemasyarakatan. Dalam sistim baru pembinaan narapidana,Lembaga Pemasyarakatan Terbuka merupakan salah satu sarana bagi narapidanauntuk dapat kembali (reintegrasi) ke dalam masyarakat. Tidak semua wargabinaan dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka ini. Untukmendapatkan kesempatan tersebut, narapidana harus diproses menurut ketentuandan prosedur yang telah ditetapkan. Salah satu ketentuan yang mengatur tentangpenempatan narapidana adalah Keputusan Menteri Kehakiman RepublikIndonesia Nomor M.01.PK-04-10 Tahun 1999 Tentang asimilasi, PembebasanBersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, yang pelakaanaannya diatur dalamKeputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.06-Pk.04.10 Tahun 1992Tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan CutiMenjelang Bebas |