Tinjauan yuridis praktis larangan saksi berhubungan satu dengan yang lain (studi kasus tindak pidana korupsi Akbar Tanjung)
(Universitas Indonesia, 2007)
|
Saat ini kebebasan pers menjadi sebuah alasanpemenuhan kebutuhan dahaga informasi masyarakat yangseringkali dilakukan dengan cara melanggar norma yang telahada. Hal ini juga merambah dunia peradilan Indonesia dimanademi kebebasan pers dan rasa ingin tahu masyarakat,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyediakan televisi diluar ruang persidangan untuk menyiarkan proses yang sedangterjadi di dalam ruang sidang ke luar ruang persidangan.Hal demikian (baik disadari atau tidak disadari) telahmengakibatkan terlanggarnya asas peradilan yang akhirnyadapat menghalangi terungkapnya kebenaran materiil. Tujuandari pasal 159 ayat (1) KUHAP adalah untuk mencegah parasaksi saling berhubungan antara yang satu dengan yang lain.Hal ini untuk menjaga agar keterangan saksi tetap obyektif.Pelaksanaan dari pasal ini di pengadilan adalahmemerintahkan saksi yang belum mendapat giliran memberiketerangan untuk ke luar ruang persidangan guna menghindarisaksi tersebut untuk mendengar keterangan saksi yang sedangdiberikan di depan persidangan demi menjaga obyektifitaskesaksian. Adanya penayangan proses persidangan ke luarruang persidangan telah melanggar prinsip peradilan yangmelarang saksi untuk saling berhubungan demi menjagaobyektifitas menjadi terancam. Pada kasus tindak pidanakorupsi Akbar Tandjung, merupakan salah satu contoh kasusyang proses persidangannya disiarkan ke luar ruangpersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sertadiliput seluruh proses persidangannya oleh salah satustasiun. Hal ini semata-mata tidak lain karena kasus tindakpidana korupsi dengan terdakwa Akbar Tandjung pada saat itumemang sangat menarik perhatian masyarakat Indonesia.Dengan disiarkan proses persidangan kasus Akbar Tandjung,maka saksi-saksi dalam kasus tersebut dapat salingmengetahui keterangan saksi melalui siaran langsung ke luarsidang pengadilan dan bahkan siaran langsung melaluistasiun televisi. Keberadaan siaran langsung prosespersidangan melalui televisi berseberangan dengan aturanhukum acara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 159 ayat(1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan dalampenelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif danpendekatan yuridis empiris, tipologi penelitiannyadeskriptif. |
S22464-Asteria Tiar Novita.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S22464 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | [] |
Tipe Media : | [] |
Tipe Carrier : | [] |
Deskripsi Fisik : | xiv, 232 hlm. ; 28 cm + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S22464 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323503 |