Full Description

Cataloguing Source
Content Type []
Media Type []
Carrier Type []
Physical Description xiii, 170 hlm. ; 28 cm + lamp.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S22035 TERSEDIA
No review available for this collection: 20323509
 Abstract
Proses pemeriksaan di pengadilan merupakan salah satu tahap yang harus dilalui untuk dapat memutuskan suatu perkara pidana. Seperti yang sudah diketahui bahwa setiap putusan Pengadilan Negeri akan mempengaruhi pihak terdakwa dan keluarga bahkan dapat menimbulkan suatu rasa ketidakadilan bagi pihak yang diadili. Ketidakadilan dapat berupa terlalu cepatnya putusan diambil oleh majelis hakim karena tidak adanya batasan waktu yang jelas dalam mengambil keputusan. Bahkan terdapat kemungkinan suatu putusan hanya dilandasi pada surat dakwaan penuntut umum. Keadaan demikian menimbulkan suatu pertanyaan mengenai penerapan due process of law dalam Criminal Justice System di Indonesia? Dan mengenai penerapan due process of law terhadap keseimbangan kedudukan penuntut umum dengan terdakwa dalam pemeriksaan di pengadilan dikaitkan dengan Criminal Justice System? Untuk mengetahui suatu proses hukum telah memenuhi due process of law, maka perlu dilakukan analisis proses tersebut terhadap unsur-unsur minimal due process of law. Analisis dapat dilakukan dengan meninjau ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Seperti UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU HAM, KUHAP, Deklarasi Umum HAM, kovenan dan konvensi internasional. Sumber-sumber hukum tersebut telah menjamin adanya suatu peradilan sesuai dengan due process of law. Secara khusus hal tersebut diatur dalam hukum acara pidana Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP). Dengan meninjau ketentuan yang diatur dalam UU tersebut akan diketahui mengenai keseimbangan kedudukan penuntut umum dengan terdakwa dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Keseimbangan tersebut merupakan implementasi dari pengakuan Negara terhadap harkat dan martabat manusia tanpa mempedulikan keadaan yang dimiliki oleh para pihak, terutama pihak terdakwa. Secara umum KUHAP memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mendapatkan keadilan melalui konsep due process of law. Akan tetapi masih ada kekurangan dalam menerapkan konsep tersebut, seperti konsekuensi hukum terhadap perkara pidana jika terjadi suatu pelanggaran due process of law dan pengaturan waktu untuk menjatuhkan putusan pidana. Pengaturan masalah pelanggaran tersebut seharusnya tidak hanya diatur dalam KUHAP sebagai hukum formil, perlu pula diatur dalam UU yang berkaitan hukum acara pidana, seperti UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Kekuasaan Kehakiman sebagai hukum materil