:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Hak untuk mendapatkan bantuan hukum : Studi kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

Rizaldy Tauhid; Pangaribuan, Luhut M.P., supervisor; Febby Mutiara Nelson, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Pada zaman romawi, bantuan hukum diberikan dengan tujuan mendapatkan pengaruh masyarakat. Pada abad pertengahan, karena adanya pengaruh ajaran Kristen, pemberian bantuan hukum dimotivasi dengan tujuan berderma kepada orang miskin. Bantuan hukum dianggap memiliki nilai-nilai ksatria dan mulia. Kemudian setelah revolusi Perancis, bantuan hukum menjadi hak konstitusi warga Negara. Di Indonesia, hak untuk mendapatkan bantuan hukum diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, KUHAP, dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02.UM.09.08 Tahun 1980 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum. Bagi mereka yang berperkara hukum berhak mendapatkan bantuan hukum. LBH Jakarta sebagai sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat berusaha mewujudkan pemenuhan hak untuk mendapatkan bantuan hukum kepada orang miskin secara serius dan konsisten. LBH Jakarta sebagai sebuah yayasan menyediakan Advokat (pengacara publik) yang dibantu oleh asisten pengacara publik untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Advokat dan asisten pengacara publik, berdasarkan Deklarasi Pembela HAM 1998 dapat dikategorikan sebagai Human Rights Defender (HRD)/Pembela HAM. Pada saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang memberikan status hukum tertentu atau pengakuan terhadap lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang pemberian bantuan hukum kepada orang miskin seperti LBH Jakarta. Untuk membiayai program-programnya yang salah satunya meberikan bantuan hukum kepada orang miskin, LBH Jakarta mendapat dana dari pos bantuan hukum APBD DKI Jakarta sebesar 300 juta rupiah/bulan. Ini menandakan ada usaha Pemerintah Indonesia dalam kasus ini melalui Pemda DKI Jakarta untuk mengakomodir hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang telah diatur dalam undang-undang.

 File Digital: 1

Shelf
 S22276-Rizaldy Tauhid.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : Viii, 99 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-20-753884532 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323519