Hak untuk mendapatkan bantuan hukum : Studi kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Rizaldy Tauhid;
Pangaribuan, Luhut M.P., supervisor; Febby Mutiara Nelson, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)
|
Pada zaman romawi, bantuan hukum diberikan dengan tujuan mendapatkan pengaruh masyarakat. Pada abad pertengahan, karena adanya pengaruh ajaran Kristen, pemberian bantuan hukum dimotivasi dengan tujuan berderma kepada orang miskin. Bantuan hukum dianggap memiliki nilai-nilai ksatria dan mulia. Kemudian setelah revolusi Perancis, bantuan hukum menjadi hak konstitusi warga Negara. Di Indonesia, hak untuk mendapatkan bantuan hukum diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, KUHAP, dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02.UM.09.08 Tahun 1980 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum. Bagi mereka yang berperkara hukum berhak mendapatkan bantuan hukum. LBH Jakarta sebagai sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat berusaha mewujudkan pemenuhan hak untuk mendapatkan bantuan hukum kepada orang miskin secara serius dan konsisten. LBH Jakarta sebagai sebuah yayasan menyediakan Advokat (pengacara publik) yang dibantu oleh asisten pengacara publik untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Advokat dan asisten pengacara publik, berdasarkan Deklarasi Pembela HAM 1998 dapat dikategorikan sebagai Human Rights Defender (HRD)/Pembela HAM. Pada saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang memberikan status hukum tertentu atau pengakuan terhadap lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang pemberian bantuan hukum kepada orang miskin seperti LBH Jakarta. Untuk membiayai program-programnya yang salah satunya meberikan bantuan hukum kepada orang miskin, LBH Jakarta mendapat dana dari pos bantuan hukum APBD DKI Jakarta sebesar 300 juta rupiah/bulan. Ini menandakan ada usaha Pemerintah Indonesia dalam kasus ini melalui Pemda DKI Jakarta untuk mengakomodir hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang telah diatur dalam undang-undang. |
S22276-Rizaldy Tauhid.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | Viii, 99 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-20-753884532 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323519 |