ABSTRAK Lembaga praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum AcaraPidana adalah sebagai wadah perlindungan hukum bagi tersangka/terdakwa atastindakan penguasa, dalam hal ini adalah pejabat penyidik atau penuntut umum. Dalamperkara pidana yang diatur secara umum dalam KUHP maupun delik-delik khusus yangdiatur tersendiri dalam undang-undang khusus, memperkenankan tindakan-tindakandalam rangka menangani perkara pidana yang disebut sebagai upaya paksa oleh pejabatpenyidik, seperti tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, danpemeriksaan-pemeriksaan surat. Tentunya menjadi penting diperhatikan yakni landasanyuridis dari keabsahan suatu tindakan yang dijadikan alasan permohonan pemeriksaandi pengadilan. Peraturan perundang-undangan terkait tata cara pemeriksaan dalampenanganan perkara adalah dengan mengacu pada KUHAP serta aturan perpajakan yangsifatnya internal lingkup Direktorat Jenderal Pajak. ABSTRACT The pretrial institution which is regulated in the Book of Criminal LegalProcedure is a forum for the legal protection of suspects or defendants, against theaction of the authorities, in this case is an official investigator or prosecutor. In criminalcases commonly regulated in the Book of Criminal Law either special offensesseparately regulated in special law, it allows actions to handle the criminal cases whichare called attempt force remedies by the authorities, such as actions of arrest, detention,to make investigation searching, confiscation, and investigation of documentary letters.It would be important to note the legal basis of the legitimacy of a consideration ofapplications for excuse action in court. Laws and regulations relating to procedures forinspection in handling case, with reference to the Book of Criminal Legal Procedure, aswell as its rule of internal Directorate General of Tax. |