Skripsi ini membahas kemampuan mahasisiwa Fakultas Hukum UI angkatan 2006 dalam mencari dan menggunakan informasi mengenai mediasi dalam praktek beracara perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa keberhasilan mediasi akan menjadi implementasi atas prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, yang nyatanya terhalang dengan adanya penumpukan perkara yang terjadi di pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung yang kemudian diatasi dengan dikeluarkannya Perma Nomor 1 Tahun 2008. Didapati juga bahwa keberhasilan mediasi hanya akan tercapai dengan adanya dukungan dari sarana dan prasarana, seperti mediator serta dukungan dari para pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan. The focus of this study is the ability of a student of Faculty of Law at University of Indonesia to searching and using information on meditation as a civil proceeding. This research is using qualitative descriptive interpretive. As the result of this research is the mediation successnes will become a true implementation of simple, fast, and low cost justice’s principle, which in reality is stunted by the overload amount of cases that go to the first level court and up to the supreme court which is then being resolved by Perma No. 1 Tahun 2008. It also be found that the successful of a mediation will can only be achieved with the support of facilities, such as mediator, and also the supports from the parties whose involve to reach an agreement between them. |