Full Description

Cataloguing Source
Content Type []
Media Type []
Carrier Type []
Physical Description vii, 123 hlm. ; 28 cm. + Lamp.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S22294 TERSEDIA
No review available for this collection: 20323650
 Abstract
Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara terkorup di dunia. Dalam menghadapi korupsi yang sudah begitu meluas di Indonesia, maka pembentuk undang-undang mengubah ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai korupsi yang ada. Perubahan peraturan perundang-undangan mengenai korupsi tersebut tidak hanya merubah dan menambah jenis tindak pidana korupsi, melainkan juga ketentuan hukum acara dan metode pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi itu sendiri. Bahkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dibentuklah sebuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tugas untuk mencegah dan memberantas korupsi, dengan wewenang yang amat luas termasuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi. Metode penyadapan dan perekaman yang belum diatur KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lain menjadikannya berada di wilayah Grey Area/rechtvacum (adanya kekosongan hukum). Selain itu, penyadapan dan perekaman pembicaraan juga dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak asasi dalam berkomunikasi yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Kemudian hasil penyadapan dan perekaman pembicaraan yang dilakukan KPK menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat dijadikan salah satu sumber bagi alat bukti petunjuk yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.