Pelaksanaan putusan pengadilan pidana dalam sistem peradilan pidana terpadu di lembaga permasyarakatan
([, Universitas Indonesia], 2006)
|
Di Indonesia, sejak tanggal 27 April 1964,pelaksanaan putusan pengadilan secara teknis operasionalatau pola pemidanaan, telah menerapkan sistempemasyarakatan melalui pembinaan dan bimbingan. Denganterbitnya Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentangPemasyarakatan, yang isinya mengatur tentang fungsi dantujuan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan ataunarapidana dalam sistem pemasyarakatan sebagaimanatercantum dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang ini yaitu“membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusiaseutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidakmengulangi tindak pidana serta menyiapkan warga binaanpemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat denganmasyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggotamasyarakat yang bebas dan bertanggung jawab”. Pembinaanterhadap narapidana diatur lebih lanjut dalam KepmenKehakiman no: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang PolaPembinaan Narapidana dan Tahanan yaitu pembinaankepribadian dan pembinaan kemandirian. Sistempemasyarakatan tidak lepas daripada sistem peradilan pidanaterpadu, karena dalam pelaksanaan pembinaan terhadap wargabinaan pemasyarakatan memperoleh pengawasan sertapengamatan dari pihak pengadilan yang memutus perkarapidana tersebut. Pengawas dan pengamat terhadap jalannyaproses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan dilakukan olehseorang hakim yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat sebagaidiatur dalam KUHAP Pasal 277 – 283 serta SE.MA. No 7 Tahun1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hakim Pengawas danPengamat. Maka jelas bahwa sistem pemasyarakatan sebagaipola pemidanaan di Indonesia tidak lagi merupakanpembalasan dan penjeraan tetapi lebih kepada resosialisasidan reintegrasi yaitu mengembalikan narapidana ketengahmasyarakat sebagai manusia yang baru sebagaimana yangdiinginkan oleh DR. Sahardjo, SH. Dengan konsepsinyatentang hukum nasional yang digambarkan sebagai PohonBeringin yang melambangkan Pengayoman dan sekaligus sebagaipencetus ide sistem pemasyarakatan di Indonesia. |
S22296-H.E Budi Santoso.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S22296 |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [, Universitas Indonesia], 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | [] |
Tipe Media : | [] |
Tipe Carrier : | [] |
Deskripsi Fisik : | v, 102 hlm. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S22296 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323662 |