Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : []
Tipe Media : []
Tipe Carrier : []
Deskripsi Fisik : vii, 79 hlm. ; 28 cm. + Lamp. ,
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22311 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323685
 Abstrak
Pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang keberatan terhadap suatu putusan arbitrase. Pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut dengan ?UU Arbitrase?) mengatur bahwa terhadap putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase apabila putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur surat atau dokumen dinyatakan palsu atau setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Namun, penjelasan dari Pasal 70 tersebut mewajibkan pihak yang mengajukan permohonan pembatalan untuk membuktikan alasan pembatalan dengan putusan pengadilan. Jadi sifatnya bukan dugaan seperti yang ditentukan dalam Pasal 70 itu sendiri. Jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase pun terbatas hanya 30 hari sejak putusan didaftarkan di Pengadilan Negeri. Dalam waktu 30 hari sejak putusan arbitrase didaftarkan, bagi pihak yang ingin mengajukan pembatalan putusan arbitrase harus menyertakan putusan pengadilan yang membuktikan alasan yang digunakan dalam mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Selain itu, terdapat pro dan kontra dalam menafsirkan Pasal 70 tersebut. Ada beberapa ahli hukum yang berpendapat bahwa alasan-alasan yang dikemukakan dalam Pasal 70 bersifat limitatif namun ada pula yang berpendapat sebaliknya. Alasan pembatalan putusan arbitrase di negara lain seperti Malaysia, Inggris dan Jerman ternyata lebih bervariasi. Tidak hanya alasan yang bersifat pidana seperti yang tercantum dalam Pasal 70, namun terdapat alasan keperdataan juga seperti ketidakcakapan para pihak di depan hukum. Bahkan ketertiban umum dapat digunakan sebagai alasan pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase