Pembatalan putusan arbitrase di Indonesia (studi perbandingan antara Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dengan ketentuan arbitrase di beberapa negara Anglo Saxon dan Eropa Kontinental)
(Universitas Indonesia, 2007)
|
Pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrasemerupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan olehpihak yang keberatan terhadap suatu putusan arbitrase.Pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebutdengan “UU Arbitrase”) mengatur bahwa terhadap putusanarbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonanpembatalan putusan arbitrase apabila putusan arbitrasetersebut diduga mengandung unsur-unsur surat atau dokumendinyatakan palsu atau setelah putusan diambil ditemukandokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan olehpihak lawan atau putusan diambil dari hasil tipu muslihatyang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaansengketa. Namun, penjelasan dari Pasal 70 tersebutmewajibkan pihak yang mengajukan permohonan pembatalanuntuk membuktikan alasan pembatalan dengan putusanpengadilan. Jadi sifatnya bukan dugaan seperti yangditentukan dalam Pasal 70 itu sendiri. Jangka waktupengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase punterbatas hanya 30 hari sejak putusan didaftarkan diPengadilan Negeri. Dalam waktu 30 hari sejak putusanarbitrase didaftarkan, bagi pihak yang ingin mengajukanpembatalan putusan arbitrase harus menyertakan putusanpengadilan yang membuktikan alasan yang digunakan dalammengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Selainitu, terdapat pro dan kontra dalam menafsirkan Pasal 70tersebut. Ada beberapa ahli hukum yang berpendapat bahwaalasan-alasan yang dikemukakan dalam Pasal 70 bersifatlimitatif namun ada pula yang berpendapat sebaliknya.Alasan pembatalan putusan arbitrase di negara lain sepertiMalaysia, Inggris dan Jerman ternyata lebih bervariasi.Tidak hanya alasan yang bersifat pidana seperti yangtercantum dalam Pasal 70, namun terdapat alasan keperdataanjuga seperti ketidakcakapan para pihak di depan hukum.Bahkan ketertiban umum dapat digunakan sebagai alasanpengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase |
S22311-Windri Marieta A.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S22311 |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | [] |
Tipe Media : | [] |
Tipe Carrier : | [] |
Deskripsi Fisik : | vii, 79 hlm. ; 28 cm. + Lamp. , |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S22311 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323685 |