:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisa terhadap pembuktian unsur penghinaan pada pasal 154 KUHP (studi kasus terhadap perkara pidana terdakwa panglima laskar jihad Ja'far Umar Thalib di pengadilan negeri Jakarta Timur)

Syamsuddin Landie; Sitompul, Chudry, supervisor; Soroinda, Disriani Latifah, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004)

 Abstrak

Dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan. Penghinaan dapat dilakukan melalui lisan, isyarat ataupun melaui tulisan. Obyek penghinaan bermacam-macam, penghinaan dapat ditujukan terhadap golongan, pemerintah atau individu. Penghinaan diatur dalam Bab XVI Buku II KUHP, dari pasal 310 sampai dengan pasal 321. tetapi apabila obyek penghinaannya adalah pemerintah, perumusan didalam KUHP lebih luas dari sekedar penghinaan, yakni yang terdapat dalam pasal 154 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap Pemerintah RI. Pasal ini terkenal dengan pasal “penyebaran rasa benci” atau dikenal dengan istilah “Haatzaai Artikelen”. Dalam pasal 156 KUHP obyek penghinaannya adalah golongan, termasuk ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan. Pasal ini diperluas dengan pasal 156a yang khusus obyeknya adalah terhadap agama itu sendiri. Delik penghinaan sebagian merupakan delik aduan dan sebagian lagi bukan sebagai delik aduan. Apabila obyeknya penguasa atau pemerintah bukan merupakan delik aduan. untuk menafsirkan pengertian penghinaan harus dihubungkan dengan pasal 310 KUHP, “menghina” yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Didalam pasal 310 ayat (3) KUHP menyebutkan dua hal yang menghilangkan sifat melanggar hukum dari penistaan sehingga sipelaku tidak boleh dihukum, yaitu bahwa sipelaku menghina untuk kepentingan umum atau untuk membela sesuatu. Proses pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang “tidak cukup” membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa “dibebaskan” dari hukuman. Sebaliknya, kalau kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang ditentukan dalam pasal 184 KUHP, terdakwa dinyatakan “bersalah”, dan akan dijatuhkan hukuman. Namun mengenai penegakan hukum dan keadilan bukanlah hanya tugas hakim ataupun aparat penegak hukum lainnya, akan tetapi tugas semua orang untuk adil dalam bersikap, jernih dalam berpikir, halus dalam berbuat, termasuk berdakwah, dan bijaksana dalam bertukar pikiran.

 File Digital: 1

Shelf
 S22322-Syamsuddin Landie.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : vii, 193 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-22-29203009 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323696