Kemerdekaan hakim, menjadi harapan semua orang, untuk diimplementasikan dalam sistem peradilan Indonesia, dalam rangka mencapai peradilan yang imparsial. Peranan hakim dalam interaksi hukum dengan masyarakat perlu mendapatkan kemerdekaan, dengan kemerdekaan, vonis-vonis hakim ada jaminan obyektif dan accountable, yang pada akhirnya dapat melahirkan keadilan di masyarakat, khususnya keadilan bagi setiap pencari keadilan. Profesi Hakim adalah profesi yang mulia atau Officium nobille, kondisi ini menempatkan status hakim di masyarakat juga tinggi. Perlu dimengerti, di tangan hakim, hukum menjadi awal terciptanya keadilan, dan ditangan hakim juga, hukum dapat menjadi awal ketidakadilan.Dengan kemerdekaan yang dimiliki, hakim wajib menimbang secara benar setiap sengketa hukum, agar hukum berjalan sesuai harapan masyarakat. Kemerdekaan hakim dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia UUD 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman UU No 4 Tahun 2004, dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No 8 Tahun 1981. Lalu, apakah yang dimaksud dengan kemerdekaan hakim, khususnya dalam perkara pidana, dan apakah kemerdekaan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana itu bersifat mutlak? Jawabannya akan diulas dalam skripsi ini. Independence of judge, becoming everybody expectation, to isn't it in Indonesia system of judicatures, for the agenda of reaching jurisdiction which is impartial. Role of judge in interaction punish with society require to get independence, with independence, adjudge judge there [is] objective guarantee and accountable, what in the end can bear justice [in] society, specially justice for every searcher of justice. Profession Judge are Excellency profession or of Officium nobille, condition of this place judge status [in] high society also. Require to understand, on-hand judge, law become early justice creation, and on hand judge also, law can become early fairness.With independence had, judge [is] obliged to consider correctly each every law dispute, [so that/ to be] law walk it to society. Independence of judge guaranteed by Constitution State Republic Of Indonesia of UUD 1945, [Code/Law] Judicial Power of UU No 4 Year 2004, and [Code/Law] Procedure Of Criminal (KUHAP) UU No 8 Year 1981. Last, what is such with independence of judge, specially in criminal, and whether independence of judge in checking and judging that criminal have the character of absolutely? Answer of will be commented in this handing out. |