Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : xiv, 213 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22088 14-25-90276771 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323835
 Abstrak
Negara Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila, dengan salah satu unsurnya adalah menyelenggarakan peradilan yang bebas oleh kekuasaan kehakiman. Peradilan Militer sebagai salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Peradilan Militer adalah peradilan tersendiri yang terpisah dari peradilan umum, yang memiliki wewenang khusus untuk memeriksa dan mengadili subjek hukum khusus mengenai golongan-golongan rakyat tertentu, yaitu prajurit. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer dilaksanakan oleh Pengadilan Militer sebagai pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Kapten kebawah, Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Kapten kebawah, dan sebagai pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Mayor keatas, Pengadilan Militer Utama sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Mayor keatas, Pengadilan Militer Pertempuran sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk perkara pidana yang dilakukan oleh semua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di daerah pertempuran untuk semua tingkat kepangkatan. Walaupun terdapat pemisahan pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan tingkat kepangkatannya, pengajuan kasasi untuk semua tingkat kepangkatan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa dan mengadili. Proses beracara dalam Peradilan Militer di Indonesia berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Skripsi ini menganalisis penerapan Hukum Acara Pidana Militer pada Pengadilan Militer, studi kasus perkara pembunuhan Direktur PT ASABA dengan Terdakwa Suud Rusli didasarkan pada Putusan Pengadilan Militer pada tingkat pertama, Putusan Nomor: PUT/14-K/PM II-08/AL/II/2005, dan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada tingkat banding, Putusan Nomor: PUT/32-K/BPG/PMT-II/AL/VII/2005.