Proses berita acara dalam peradilan militer menurut undang-undang no. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer (studi kasus : perkara pembunuhan Direktur PT ASABA dengan tersangka Suud Rusli)
([Universitas Indonesia, ], 2006)
|
Negara Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila,dengan salah satu unsurnya adalah menyelenggarakan peradilanyang bebas oleh kekuasaan kehakiman. Peradilan Militersebagai salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakimandiatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentangPeradilan Militer. Peradilan Militer adalah peradilantersendiri yang terpisah dari peradilan umum, yang memilikiwewenang khusus untuk memeriksa dan mengadili subjek hukumkhusus mengenai golongan-golongan rakyat tertentu, yaituprajurit. Kekuasaan kehakiman di lingkungan PeradilanMiliter dilaksanakan oleh Pengadilan Militer sebagaipengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yangdilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yangberpangkat Kapten kebawah, Pengadilan Militer Tinggi sebagaipengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yangdilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yangberpangkat Kapten kebawah, dan sebagai pengadilan tingkatpertama untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anggotaTentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Mayorkeatas, Pengadilan Militer Utama sebagai pengadilan tingkatbanding untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anggotaTentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Mayorkeatas, Pengadilan Militer Pertempuran sebagai pengadilantingkat pertama dan terakhir untuk perkara pidana yangdilakukan oleh semua anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang berada di daerah pertempuran untuk semua tingkatkepangkatan. Walaupun terdapat pemisahan pengadilan yangberwenang untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan tingkatkepangkatannya, pengajuan kasasi untuk semua tingkatkepangkatan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) untukmemeriksa dan mengadili. Proses beracara dalam PeradilanMiliter di Indonesia berdasarkan pada Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP), selama tidak bertentangan denganUndang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.Skripsi ini menganalisis penerapan Hukum Acara PidanaMiliter pada Pengadilan Militer, studi kasus perkarapembunuhan Direktur PT ASABA dengan Terdakwa Suud Ruslididasarkan pada Putusan Pengadilan Militer pada tingkatpertama, Putusan Nomor: PUT/14-K/PM II-08/AL/II/2005, danputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada tingkatbanding, Putusan Nomor: PUT/32-K/BPG/PMT-II/AL/VII/2005. |
S22088-Aida Maysriwigati Mustafa.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S22088 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Universitas Indonesia, ], 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | [] |
Tipe Media : | [] |
Tipe Carrier : | [] |
Deskripsi Fisik : | xiv, 213 hlm. ; 28 cm + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S22088 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323835 |