Hukum acara dengan penekanan pada bidang pembuktian dalam perkara persaingan uhasa
Raden Dodo Kusmoro;
Teuku Nasrullah, supervisor; Sarjiyani, supervisor
([Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2006)
|
Undang-Undang No.5/1999 tidak mengatur secara jelasmengenai hukum acara bagi KPPU sehingga KPPU membuat danmenentukan hukum acaranya sendiri dengan menerbitkan SKKPPU No.05/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara PenyampaianLaporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap Undang-Undang No.5/1999. Untuk memperjelas hukum acara persainganusaha, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah AgungNo. 3/2005 yang mengatur mengenai keberatan atas keputusanKPPU. Kedua pengaturan proses beracara tersebut berbedadengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Selainitu, Undang-Undang No.5/1999 tidak mengatur secara rincimengenai alat bukti sehingga tidak ada kejelasan dalamproses pembuktian perkara persaingan usaha. Malalui metodepenelitian yuridis-normatif, yaitu suatu cara mengumpulkandata sekunder dengan melakukan studi kepustakaan (libraryresearch) yang terkait dengan hukum, dan kualitatif, yaitusuatu metode yang menghasilkan penelitian yang bersifatanalitis deskriptif, tulisan ini akan mencoba menjawabbeberapa permasalahan, antara lain hukum acara apakah yangdigunakan dalam setiap proses penanganan perkara persainganusaha dan bagaimanakah beban pembuktian, alat bukti dansistem pembuktian yang digunakan dalam perkara persainganusaha. Secara implisit, proses di KPPU menggunakan HukumAcara Pidana yang terlihat pada dasar mengingat angka 1 SKKPPU No.5/2000, sedangkan pada proses keberatan diPengadilan Negeri dan kasasi di Mahkamah Agung menggunakanHukum Acara Perdata. Dalam proses pemeriksaan di KPPUmenganut beban pembuktian biasa, dimana KPPU wajib untukmembuktikan dugaan terhadap pelanggaran Undang-UndangNo.5/1999. KPPU menggunakan alat-alat bukti, yakniketerangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen,petunjuk, dan keterangan pelaku usaha. Hukum persainganusaha menganut teori pembuktian berdasarkan undang-undangsecara negatif, dimana Majelis Komisi dapat menjatuhkanputusan, jika paling tidak terdapat 2 (dua) alat bukti dankeyakinan dari Majelis Komisi atas terjadinya pelanggaranterhadap Undang-Undang No.5/1999. Majelis Komisi memperolehkeyakinan tersebut dengan cara-cara, yakni penjabaran unsurpasal dan pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason |
S22089-Raden Dodo Kusmoro.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S22089 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 217 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S22089 | 14-22-77947129 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323842 |