Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Carrier Type volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Physical Description ix, 91 pages ; 28 cm
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S22092 14-22-07575969 TERSEDIA
No review available for this collection: 20323847
 Abstract
Skripsi ini menjelaskan mengenai pengertian, dasar hukum, alasan, tujuan, pihak-pihak, tata cara mengajukan, tenggang waktu mengajukan, dan penyampaian putusan kasasi demi kepentingan hukum. Skripsi ini juga menjelaskan tentang teori-teori pemidanaan yaitu teori absolut, teori relatif dan teori gabungan yang digunakan sebagai sudut pandang dalam menganilisis. Skripsi ini berusaha menganalisis upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum dari sudut pandang teori pemidanaan gabungan yang selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dari tahun 1994 sampai dengan 2004 tidak pernah ada pengajuan, adanya kecenderungan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali yang selama 10 (sepuluh) tahun terakhir tersebut telah dilakukan 2 (dua) kali. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, dari penelitian tersebut Penulis menyimpulkan bahwa upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum secara sudut pandang teori pemidanaan gabungan tidak dapat mewujudkan tuntutan keadilan, tidak mempunyai efek dalam pencegahan terhadap kejahatan agar dikemudian hari kejahatan yang telah dilakukan itu tidak terulang lagi baik oleh penjahat sendiri maupun masyarakat pada umumnya, dan tidak dapat mewujudkan tujuan-tujuan yang bermanfaat lainnya. Adanya kecenderungan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali karena upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum secara substansi tidak berpengaruh terhadap mantan terdakwa, dimana dalam putusannya tidak dapat menjatuhkan pemidanaan sekalipun mantan terdakwa terbukti bersalah, disamping itu secara kualitas putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak sama dengan putusan peninjauan kembali, oleh karena jika putusan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan peninjauan kembali namun tidak sebaliknya putusan peninjauan kembali dapat diajukan kasasi demi kepentingan hukum. Dalam rangka menegakkan keadilan dan keseimbangan hak, Jaksa Penuntut Umum berusaha mencari koridor hukum yang dapat ditempuh yaitu dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.