Upaya hukum luar biasa kasasi demi kepentingan hukum menurut KUHAP ditinjau dari sudut teori pemidanaan
Nana Maulana;
R. Narendra Jatna, supervisor; Hening Hapsari Setyorini, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)
|
Skripsi ini menjelaskan mengenai pengertian, dasar hukum, alasan, tujuan, pihak-pihak, tata cara mengajukan, tenggang waktu mengajukan, dan penyampaian putusan kasasi demi kepentingan hukum. Skripsi ini juga menjelaskan tentang teori-teori pemidanaan yaitu teori absolut, teori relatif dan teori gabungan yang digunakan sebagai sudut pandang dalam menganilisis. Skripsi ini berusaha menganalisis upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum dari sudut pandang teori pemidanaan gabungan yang selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dari tahun 1994 sampai dengan 2004 tidak pernah ada pengajuan, adanya kecenderungan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali yang selama 10 (sepuluh) tahun terakhir tersebut telah dilakukan 2 (dua) kali. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, dari penelitian tersebut Penulis menyimpulkan bahwa upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum secara sudut pandang teori pemidanaan gabungan tidak dapat mewujudkan tuntutan keadilan, tidak mempunyai efek dalam pencegahan terhadap kejahatan agar dikemudian hari kejahatan yang telah dilakukan itu tidak terulang lagi baik oleh penjahat sendiri maupun masyarakat pada umumnya, dan tidak dapat mewujudkan tujuan-tujuan yang bermanfaat lainnya. Adanya kecenderungan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali karena upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum secara substansi tidak berpengaruh terhadap mantan terdakwa, dimana dalam putusannya tidak dapat menjatuhkan pemidanaan sekalipun mantan terdakwa terbukti bersalah, disamping itu secara kualitas putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak sama dengan putusan peninjauan kembali, oleh karena jika putusan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan peninjauan kembali namun tidak sebaliknya putusan peninjauan kembali dapat diajukan kasasi demi kepentingan hukum. Dalam rangka menegakkan keadilan dan keseimbangan hak, Jaksa Penuntut Umum berusaha mencari koridor hukum yang dapat ditempuh yaitu dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. |
S22092-Nana Maulana.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S22092 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 91 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S22092 | 14-22-07575969 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323847 |