Kehidupan rumah tangga yang selayaknya berlangsungadalah adanya kerukunan antara suami isteri. Akan tetapi halitu sering tidak terwujud, karena beberapa masalah, yaitua.l. tidak dipenuhinya hak dan kewajiban, serta soal hartabersama suami isteri. Permasalahan dalam skripsi ini adalahmengenai pembagian harta bersama suami isteri setelahperceraian ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Undang-undangPerkawinan mengatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinandalam Bab VII pasal 35, pasal 36, dan pasal 37, sedangkanKompilasi Hukum Islam mengatur mengenai Harta Kekayaan DalamPerkawinan dalam Bab XIII pasal 85 sampai dengan pasal 97.Meskipun terdapat persamaan-persamaan antara ketentuanketentuandalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi HukumIslam, terdapat pula perbedaan-perbedaannya, namun tidaksaling bertentangan. Dalam menyusun skripsi ini dikumpulkanbahan pustaka dan dilakukan penelitian lapangan, a.l. kePengadilan Agama Jakarta Selatan sekaligus memperoleh putusanNo. 45/PDT.G/2005/PAJS. Tujuan skripsi ini adalah untukmengetahui apakah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengaturmengenai harta bersama suami isteri, bagaimana KompilasiHukum Islam mengatur mengenai pembagian harta bersama suamiisteri setelah putusnya perkawinan, dan menganalisa apakahseorang suami yang bersikap sewenang-wenang memperoleh hartabersama sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 1Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk memutuskanperkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama JakartaSelatan memasukkan dalam pertimbangannya a. l. pasal 35 ayat(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwaharta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi hartabersama dan pasal 37 Undang-undang Perkawinan jo pasal 97Kompilasi Hukum Islam, yang menentukan bahwa janda atau dudacerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersamasepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.Oleh karena para pihak dalam kasus tersebut tidak membuatperjanjian perkawinan, maka Majelis Hakim tersebut telahmembuat keputusan yang telah sesuai dengan ketentuanketentuanyang berlaku. |