Full Description

Cataloguing Source
Content Type []
Media Type []
Carrier Type []
Physical Description x, 169 hlm. ; 28 cm. + lamp.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S23372 TERSEDIA
No review available for this collection: 20324155
 Abstract
Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang berstatus badan hukum. Perseroan sebagai kesatuan hukum, mempunyai kapasitas yuridis yang sama dengan orang-perorangan, yaitu dapat melakukan perbuatan hukum. Dalam melakukan perbuatan hukum, perseroan diwakili oleh organ-organnya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Organ-organ tersebut bertindak untuk kepentingan perseroan sesuai dengan kewenangannya yang telah ditentukan dalam UUPT dan Anggaran Dasar perseroan. Tindakan organ perseroan yang diluar kewenangannya (ultra vires) tidak mengikat perseroan, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi organ yang bersangkutan. PT. Usaha Sandang (Penggugat) mengadakan perikatan dengan PT. Dhaseng dan PT. Interland (Tergugat I dan II), yang kemudian ternyata bahwa perikatan tersebut dibuat oleh direksi kedua badan hukum (Tergugat III) dengan melampaui batas kewenangannya. Dalam hal ini Penggugat sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dapat mengemukakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa perikatan tersebut dibuat oleh Tergugat III dengan melampaui kewenangannya, sehingga perikatan tersebut tetap sah. Sesuai dengan ketentuan dalam UUPT, Tergugat III harus bertanggung jawab penuh secara pribadi. Sehubungan dengan perlindungan pihak ketiga, akan terasa lebih adil apabila perikatan tersebut tetap mengikat perseroan, sehingga perseroan dibebani kewajiban pemenuhan perikatan tersebut beserta dengan ganti kerugiannya. Kemudian perseroan dapat menagih hak regressnya terhadap direksi yang telah bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Alternatif ini diberikan dengan mengingat bahwa kekayaan perseroan lebih likuid dibandingkan dengan kekayaan direksi.