:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis hukum atas penjaminan penyelesaian transaksi bursa oleh lembaga kliring dan penjaminan (PT. KPEI)

Ceceh Harianto; Indra Surya, supervisor; Arman Nefi, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007)

 Abstrak

Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengamanatkan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa. Bertindak selaku Novator, maka Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) dapat menunda atau menolak penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Tidak semua Transaksi Bursa dijamin penyelesaiannya oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan. Transaksi bursa yang dijamin penyelesaiannya oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Transaksi Bursa yang tidak mengandung unsur penipuan, manipulasi pasar dan atau perdagangan orang dalam, Transaksi Bursa yang wajar, dan Transaksi Bursa yang terjadi di pasar reguler dan pasar tunai. Hubungan hukum antara Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) dengan Anggota Kliring yang Transaksi Bursanya mengalami gagal serah atau gagal bayar adalah novasi subjektif. Lembaga Kliring dan Penjaminan menggantikan kedudukan Anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima efek dan menerima atau menyerahkan uang kepada dan dari Anggota Kliring lainnya. KPEI selaku novator mengambil alih hak dan kewajiban Anggota Kliring Gagal Bayar atau Gagal Serah. KPEI memiliki hak untuk menunda atau menolak penyelesaian transaksi bursa, apabila Transaksi Bursa tersebut mengandung penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya perdagangan efek yang dilatarbelakangi oleh penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam.

Law No. 8 year of 1995 concerning Capital Market mention that Clearing and Settlement Guarantee Institution shall guarantee the settlement of stock exchange transaction. As novator, Clearing and Settlement Guarantee Institution (KPEI) may delay or refuse to guarantee the settlement of stock exchange transaction. Not all of the stock exchange transaction guaranteed by Clearing and Settlement Guarantee Institution. Stock exchange transaction which is the settlement guaranteed by Clearing and Settlement Guarantee Institution are stock exchange transaction that not contain element of deceit, market manipulation, and or insider trading, fair stock exchange transaction, and stock exchange transaction that occur in regular market and immediate market. The legal relation between KPEI and clearing member that there stock exchange transaction fail to settle their oblogation is subjective novation. Clearing and Settlement Guarantee Institution replace the function of clearing member to render or receive securities and receive and render money to and from the other clearing members. Clearing and Settlement Guarantee Institution as novator take over right and obligation clearing members that fail to settle their obligation. Clearing and Settlement Guarantee Institution has right to delay or refuse stock exchange transaction settlement if its transaction contain deceit, market manipulation, and or insider trading. This right is necessary to prevent stock exchange transaction that contain deceit, market manipulation, and or insider trading.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Ceceh Harianto.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 176 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-22-47414006 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20324201