Arti penting merek dalam dunia periklanan danpemasaran dapat menimbulkan sengketa antara pelaku usaha,yaitu mengenai gugatan pembatalan atau penghapusan merek.Ketentuan mengenai penghapusan ada pada pasal bagianpertama, Bab VIII dalam Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun2001. Penghapusan dapat dilakukan melalui prakarsa KantorMerek, permintaan pemilik merek serta pihak ketiga melalui gugatan penghapusan di Pengadilan Niaga. Gugatanpenghapusan dapat dilakukan apabila merek terdaftartersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turutdalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggalpemakaian terakhir dan pemakaian merek yang tidak sesuaidengan apa yang telah didaftarkan pada Kantor Merek.Doktrin mengenai intent to use pada pemakaian merekmerupakan dasar bagi penghapusan merek dengan alasan nonuse. Doktrin mengenai distinctiveness dan likelihood of confusion dapat dijadikan tolak ukur suatu pemakaian yang tidak sesuai. Pada studi kasus yang pertama, yaitu Top One vs Megatop, PT. Lumasindo Perkasa telah memperdagangkan oli dengan menggunakan merek MEGATOP dengan tulisan kata MEGATOP dalam elips, penggunaan angka 1, kata ”New Formula” dalam angka 1, serta lukisan dan unsur warna merah dan kuning, yang tidak sesuai dengan yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek, yang berupa kata MEGATOP dengan uraian warna biru dan kuning didaftarkan pada tanggal 10 Maret 1998 dengan nomor 411000. Pada studi kasus kedua, yaitu Krisma vs Karisma, dapat dikatakan terjadi pembalikan paradigma dasar dari perumusan ketentuan Undang-Undang Merek mengenai penghapusan dimana PT. Astra Honda Motor telah tidak menggunakan merek Karismanya sesuai dengan yangdidaftarkan pada Kantor Merek. Namun, awal mulanya gugatan penghapusan oleh PT. Tossa Shakti ini karena ia mendapatkan somasi dan pelaporan polisi oleh pihak Astra Honda Motor. |